Dugaan Perjudian Sabung Ayam dan Capjikiya di Karanggede Resahkan Warga

Karanggede, Boyolali // www.cakrarajawali.com – Selasa, 8/7/2025. Kegiatan perjudian diduga terjadi secara rutin di Dusun Blumbang Krajan, RT 01 RW 01, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede. Warga setempat melaporkan adanya aktivitas sabung ayam serta praktik jual beli nomor judi Capjikiya yang kian meresahkan.

Dalam laporan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, warga menyebut kegiatan tersebut sering dilakukan pada hari libur dan akhir pekan oleh sekelompok orang dari dalam dan luar wilayah desa.

Kegiatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Tidak hanya sabung ayam, namun juga terdapat aktivitas taruhan uang, konsumsi alkohol, serta kerumunan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Kami sudah sangat resah. Kegiatan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memberi contoh buruk bagi anak-anak dan remaja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku serta penyelenggara kegiatan ilegal tersebut.

Mereka juga berharap ada jaminan keamanan dari aparat hukum agar lingkungan kembali kondusif dan nyaman untuk seluruh warga.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Warga berharap aparat bertindak cepat agar kegiatan tersebut tidak semakin meluas dan merusak tatanan sosial masyarakat desa.

Red/Sugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *