Dugaan Penyalahgunaan APBD di Disdik Garut Mencuat, Proyek SMP Disebut Jadi Alat Bayar Utang

Kabid SMP Disdik Garut Diduga Gunakan APBD untuk Bayar Utang Pribadi, AWP Desak Penegak Hukum Bertindak

Daerah, Dinas44 Dilihat

Garut, www.cakrarajawali.com // Kabar mengejutkan mencuat dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Dugaan praktik korupsi tercium kuat di sektor pendidikan, setelah seorang pejabat struktural diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).” Kamis 18 Desember 2025

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berinisial TIP diduga menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk membayar utang pribadi kepada salah satu pengusaha dengan nilai yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu, 25 November 2025, TIP membenarkan adanya pemberian proyek kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan utang-piutang dengannya. Namun, ia membantah nilai utang tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Hanya satu proyek pekerjaan yang berlokasi di Kecamatan Bungbulang yang diberikan kepada pemborong karena memang ada utang pribadi. Tidak benar kalau sampai ratusan juta rupiah,” ujar TIP.

Menanggapi hal tersebut, Mas Alinurdin, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Garut, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan dana APBD ini telah memicu kekecewaan dan kemarahan publik.

“Bagaimana mungkin seorang Kepala Bidang SMP menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi? Ini perbuatan yang sangat tidak pantas dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

 

 

Mas Alinurdin juga menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami mendesak agar kasus ini diproses secara hukum dan pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan Kebijakan LBH Alhakam menilai dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, juncto Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Sekretaris Daerah, serta Bupati Garut belum dapat dimintai keterangan karena sedang tidak berada di tempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *