CAKRARAJAWALI.COM, KABUPATEN SEMARANG— Dugaan pemotongan gaji sepihak serta pencantuman nama karyawan terkait tuduhan kehilangan perak di lingkungan PT Dong Bang Indo, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Per Minggu (18/1/2026), kasus ini tidak hanya ditangani Dinas Ketenagakerjaan, namun juga telah masuk ke ranah kepolisian.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah membuat aduan resmi ke Polsek Tengaran terkait dugaan hilangnya material perak. Meski demikian, tuduhan tersebut sebelumnya telah diarahkan kepada sejumlah pekerja, bahkan disertai pemotongan gaji dan pencantuman nama di papan pengumuman (mading) perusahaan.
Salah satu pekerja, M. Miftahkudin, menyampaikan keberatannya karena identitasnya diumumkan tanpa pembuktian dan tanpa proses klarifikasi.
“Nama saya dipampang di mading perusahaan, gaji dipotong, sementara saya tidak pernah diberi kesempatan klarifikasi. Ini sudah diketahui banyak orang dan sangat mencoreng nama baik saya,” ujarnya kepada awak media.
Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa perusahaan berdalih pemotongan gaji tersebut dilakukan sebagai jaminan sementara, dan akan dikembalikan apabila barang yang hilang ditemukan.
Disnaker juga mengungkapkan bahwa pemasangan nama pekerja di mading disebut dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan.
Untuk merespons persoalan tersebut, Disnaker memastikan akan menindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa, serta menyarankan perusahaan melakukan musyawarah bersama para pekerja guna meredam potensi konflik hubungan industrial.
Terkait laporan yang diajukan pihak perusahaan, Kanit Polsek Tengaran, Joko, saat dimintai klarifikasi menerangkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Laporan memang sudah masuk, namun saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan keterangan dan belum dapat menyimpulkan apapun,” jelas Kanit Joko.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atau mengarah kepada individu tertentu, dan proses hukum berjalan sesuai alur penyelidikan.
Sejumlah pekerja yang diduga terlibat mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial, karena nama mereka telah tersebar di internal perusahaan sebelum adanya hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Pemotongan gaji tanpa surat resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai dapat memperburuk suasana kerja dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 10.45 WIB, awak media bersama Lembaga GNP Tipikor, melalui Kadiv Investigasi DPW Jateng, M. Soleh Ali, mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen PT Dong Bang Indo di Tengaran.
Namun, pihak manajemen tidak berkenan bertemu maupun memberikan keterangan kepada media maupun pihak lembaga.
“Sementara itu, salah satu pekerja, M. Miftahkudin pada Minggu (18/1/2026) mendatangi Lembaga GNP Tipikor dan secara resmi meminta pendampingan hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat kuasa.”
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen PT Dong Bang Indo terkait dasar pemotongan gaji dan pencantuman identitas karyawan di mading.
Awak media bersama Lembaga GNP Tipikor akan terus memantau perkembangan penyelidikan dari Disnaker dan Polsek Tengaran.
Red/AGS/WSN












