Kediri, www.cakrafajawali.com // Praktik nakal distribusi BBM subsidi jenis Pertalite di Kediri terendus oleh awak media. Kali ini terjadi di SPBU 54.641.28 Kediri, diduga melayani beberapa konsumen pengerit tanpa batasan kuota.
Dari pantauan di lapangan Rabu 25 Februari 2026 mulai dari pagi hari, di SPBU ini menunjukkan adanya aktivitas pengisian beberapa motor dengan Pertalite. Namun janggalnya mereka mengisi pertalite berkali kali, Informasi didapat jika aktivitas pelangsiran BBM subsidi itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Awak media mengamati aktivitas pengerit tersebut, yang kemudian mengaku bahwa setiap pengisian ia memberikan tips kepada operator. Adapun pengerit ini memindahkan pertalite yang didapat kedalam jerigen plastik lalu dibawa pulang untuk dijual ecer, begitu seterusnya tanpa ada batasan pembelian.
Terkait perihal itu pihak SPBU belum bisa dimintai konfirmasi resmi, karena diharapkan Pertamina dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi (sidak) serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi.
Terkait dugaan akitivitas pelangsiran ini bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah. Apabila di SPBU 54.641.28 ini terbukti, maka tindakan tersebut bisa melanggar beberapa ketentuan perundang undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020),
Pasal 55 menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM bersubsidi, serta dilarang untuk menjual kembali tanpa izin resmi.
3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dalam hal pelangsir menjual kembali BBM yang didapat dari sumber ilegal, mereka bisa dijerat sebagai penadah barang hasil tindak pidana.
Sementara berdasarkan hasil investigasi, oknum motor merupakan tengkulak yang akan menjual kembali pertalite ke warung warung dengan harga lebih mahal.
Modusnya mudah terbaca, mereka beli Pertalite di SPBU harga Rp 10 ribu per liter, lalu dibawa ke warung yang seolah olah hanya akan di jual kembali di warung itu.
Namun kenyataannya itu hanya kamuflase, karena BBM tersebut dituangkan ke dalam jerigen isi 32 liter. Selanjutnya Pertalite di jerigen dijual ke sejumlah warung di wilayah Lamongan yang memiliki pertamini seharga Rp 12 ribu per liter.
Lantas subsidi yang harusnya untuk masyarakat sudah tidak lagi tepat pada sasarannya, dikarenakan hanya segelintir orang yang mendapatkan keuntungan secara pribadi untuk mempertebal kantongnya sendiri.
Sedangkan peraturan BPH Migas serta surat edaran Pertamina secara tegas melarang pengisian BBM subsidi (Pertalite dan solar) ke jerigen, kecuali dengan izin resmi, larangan itu diperkuat dengan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengancam pelanggaran dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliyar.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.641.28 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Selanjutnya pengawasan dari BPH Migas, Pertamina serta APH diminta untuk menindaklanjuti dan bertindak tegas memberi peringatan bahkan sanksi pada hal hal seperti ini. Red (Fery)














