Dugaan Mark-Up Anggaran Diskominfo Kendal Belum Diklarifikasi, Publik Pertanyakan Transparansi

Daerah, Dinas105 Dilihat

Kendal, www.cakrarajawali.com — Jumat, 6 Februari 2026. Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga kini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., M.M., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipertanyakan awak media.

Belum adanya penjelasan dari pimpinan Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis maupun masyarakat.

Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot terkait dugaan pengabaian sejumlah temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, di antaranya belanja pemasangan iklan pada media tertentu, data perawatan server yang diduga tidak sesuai kondisi faktual, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.

Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo Kendal disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun, hasil konfirmasi dan penelusuran di lapangan menunjukkan jumlah jurnalis yang hadir hanya berkisar 30 hingga 35 orang.

Perbedaan angka yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Dugaan ini semakin menguat lantaran hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun mekanisme realisasi belanja tersebut.

Publik juga belum memperoleh keterangan konkret mengenai transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah itu, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isu ini disebut telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut.

“Sementara itu, Bupati Kabupaten Kendal, Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu awak media, menyampaikan masih menunggu laporan dari Inspektorat. Pernyataan tersebut disampaikan secara singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.”

Di sisi lain, Ardhi Prasetiyo juga dinilai berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, awak media menilai klarifikasi atas berbagai kejanggalan data merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Ancaman sanksi meliputi pidana penjara, denda, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi administratif. Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.

Masyarakat kini menanti langkah tegas serta keterbukaan dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal. Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *