Batang, www.cakrarajawali.com // Sabtu (23/8/2025) — Dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur desa kembali mencuat di Desa Pujut, Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang. Dari hasil penelusuran di lapangan, terdapat tiga kegiatan pembangunan yang didanai dari Dana Desa, Aspirasi, maupun Banprov melalui Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dengan total anggaran mencapai Rp613.261.000. Namun, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi, bahkan salah satunya hanya dikerjakan sebagian kecil saja.
1. Jalan Beton Rp298 Juta Diduga Tidak Sesuai Spek.
Proyek pertama adalah pembangunan jalan beton Pertajan dengan panjang 450 meter, lebar 3,5–4 meter, dan ketebalan 0,12 meter. Anggaran mencapai Rp298.261.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Pekerjaan dilaksanakan oleh PKA Desa Pujut sebagaimana tertulis di prasasti dan ditandatangani oleh Kepala Desa Pujut, Fahru Rozi. Namun, hasil pengecekan di lokasi pada Jumat (15/8/2025) menunjukkan ketebalan beton tidak sesuai spesifikasi teknis.
2. Talud Pertanian Rp115 Juta Diduga Asal Jadi
Masih di desa yang sama, proyek pembangunan talud jalan pertanian dengan anggaran Rp115.000.000 dari Dana Desa Tahun 2020 juga menuai sorotan. Pekerjaan dengan volume 247 meter, lebar 0,35 meter, dan tinggi 0,6–0,8 meter, dilaporkan tidak sesuai dengan RAB. Ketebalan cor beton tipis dan jauh dari standar perencanaan.
3. Jalan Beton Rp200 Juta, 500 Meter di Prasasti, 30 Meter di Lapangan
Temuan paling mencengangkan adalah proyek pembangunan jalan beton di Dukuh Kebonwaru RT 2 RW 1 dengan anggaran Rp200.000.000. Prasasti proyek menyebutkan volume panjang 500 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 0,12 meter. Namun, setelah ditelusuri, pekerjaan nyata di lapangan hanya sekitar 30 meter. Dana tersebut bersumber dari Bantuan Provinsi tahun Anggaran 2021.
Unsur Tindak Pidana Korupsi
Bila benar proyek-proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai volume maupun spesifikasi, maka kuat dugaan terdapat tindak pidana korupsi karena:
1. Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa dan pelaksana.
2. Kerugian keuangan negara yang nyata akibat pekerjaan tidak sesuai.
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan memanipulasi proyek.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti, para pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pemberhentian dari jabatan Kepala Desa.
Sampai berita tayang kades Pujut Fahrurrozi belum dapat diklasifikasi di karenakan sedang menjalani umroh.
Warga berharap Inspektorat maupun Kejaksaan Negri Kabupaten Batang dapat mengecek ke lokasi berdasarkan aduan ini. Red/ Sugiman (*)