Kudus, www.cakrarajawali.com – Sabtu, 19 Juli 2025 ///
Warga Desa Karangrowokrajan, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan temuan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Gudang tersebut berlokasi tidak jauh dari permukiman warga dan diketahui dimiliki oleh seseorang bernama ‘Heru’.
Aktivitas mencurigakan di gudang itu sudah lama diamati warga. Mereka melaporkan sering melihat kendaraan keluar-masuk mengangkut solar dalam jerigen air mineral dan galon air. Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga disetorkan ke sebuah perusahaan bernama PT GAS PRO.
Ketika tim media melakukan investigasi di lokasi, ditemukan ratusan jerigen dan galon berisi solar bersubsidi tersimpan di dalam gudang. Aktivitas ini tentu sangat berbahaya karena menyimpan bahan mudah terbakar di dekat area padat penduduk, yang berisiko memicu kebakaran besar.
Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Penimbunan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Warga mendesak pihak berwajib, khususnya Polres Kudus, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum dinilai penting tidak hanya untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, namun juga demi menjamin keselamatan warga dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Kami khawatir akan terjadi kebakaran. Gudang itu dekat dengan rumah-rumah warga. Kami mohon pihak berwenang bertindak cepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan praktik penimbunan BBM ilegal ini agar keamanan dan ketentraman di lingkungan Karangrowo bisa kembali pulih.
Redaksi: Ferry