Salatiga, www.cakrarajawali.com // Sabtu, 19/7/2025. Redaksi media Patroli86.com merasa keberatan, dengan adanya stamle Hoax pada pemberitaan media Patroli86.com yang berjudul “Viral di media sosial oknum lapas Kuala Tungkal diduga peras napi pemakai narkoba keluarga keluhkan praktik “86” dibalik jeruji” diduga oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Redaksi media ini, juga mendapatkan kiriman Watshap dan vidio semacam intimidasi dari orang yang tidak dikenal, agar redaksi bersedia menghapus pemberitaan, sebelum mereka tuntut melalui jalur hukum.
Pers dilindungi oleh UU no 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
Berita yang ditayangkan, berdasarkan narasumber yang jelas.
Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan tersebut, media menyediakan ruang untuk mengklarifikasi pemberitaan, dengan mengajukan klarifikasi pemberitaan dan dilengkapi dengan data yang bisa meyakinkan.
Bukan dengan cara menstamle hoax pada pemberitaan juga mengirimkan vidio sebagai ancaman.
Kami dari redaksi juga akan mempersiapkan kuasa hukum dari media, untuk menuntut perbuatan pengancaman tersebut, jika memang di perlukan.
Disini, kami dari Redaksi sekedar memberi pencerahan terhadap pembaca, terkait perlindungan hukum terhadap media online dalam pemberitaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta kode etik jurnalistik.
Media online, sebagai bagian dari pers, memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, namun juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebenaran, objektivitas, dan tidak merugikan pihak lain.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur hak-hak serta kewajiban pers, termasuk media online.
Kode Etik Jurnalistik ini
Kode etik yang mengatur standar perilaku wartawan dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk prinsip-prinsip kebenaran, independensi, keadilan, dan penghormatan terhadap privasi.
Hak-Hak Media Online dan Kemerdekaan Pers diantaranya,
Media online memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, tanpa adanya sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Tolak, Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber atau sumber informasi demi melindungi mereka.
Hak Jawab, Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media online berhak untuk memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Hak Koreksi, Media online berkewajiban untuk melakukan koreksi jika terdapat kesalahan dalam pemberitaannya.
Kewajiban Media Online:
Kebenaran dan Akurasi:
Media online wajib menyajikan berita yang akurat, berdasarkan fakta, dan tidak menyebarkan berita bohong atau fitnah.
Independensi dan Berimbang, Media online harus menyajikan berita secara independen, tidak memihak, dan berimbang, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Menghormati Privasi,
Media online harus menghormati privasi individu dan tidak mengekspos informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
Menghindari Sensasionalisme,
Media online harus menghindari penggunaan bahasa yang provokatif atau sensasional yang dapat menimbulkan kegaduhan.
Tidak Memperoleh Berita dengan Cara Tidak Etis, Media online tidak boleh memperoleh berita dengan cara yang melanggar hukum atau etika.
Koreksi Kesalahan,
Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, media online harus segera melakukan koreksi dan memberikan klarifikasi.
Langkah Hukum Jika Dirugikan, Hak Jawab,
Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab untuk menyampaikan versinya terkait pemberitaan tersebut.
Dengan pencerahan ini, pihak pembaca dan pihak pihak yang merasa dirugikan, bisa memahami inti dari pencerahan ini. Soleh(*)