KENDAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Sebuah lapak tambal ban di kawasan Jalan Lingkar Kaliwungu, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Peristiwa tersebut terpantau pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.51 WIB. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, terlihat sebuah truk tronton diduga sedang melakukan aktivitas pengisian solar yang dipindahkan dari beberapa kendaraan minibus jenis Grand Max dan Suzuki Carry.
Solar tersebut diduga diangkut menggunakan puluhan galon air mineral berkapasitas sekitar 15 liter sebelum kemudian dipindahkan ke dalam tangki penampungan milik truk tronton.
Investigasi dilakukan setelah tim media menerima informasi dari sejumlah sopir yang kerap singgah di kawasan Lingkar Kaliwungu. Dari hasil pemantauan di lapangan, truk tronton tersebut diketahui membawa delapan tandon atau kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter per unit, sehingga total daya tampung diperkirakan mencapai 8.000 liter.
Sejumlah sopir yang berada di sekitar lokasi menyebutkan bahwa solar yang diduga merupakan BBM subsidi tersebut rencananya akan dikirim menuju wilayah Kota Semarang. Namun demikian, informasi itu masih berupa keterangan narasumber di lapangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial IM, yang disebut-sebut mengatur proses distribusi maupun pengumpulan BBM subsidi di lokasi tersebut. Dugaan ini masih dalam tahap penelusuran dan belum mendapat klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur sanksi terhadap praktik penimbunan maupun distribusi ilegal barang kebutuhan tertentu yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang diduga sebagai pemilik barang, pengelola lokasi, maupun pemilik truk tronton dengan nomor polisi B 9710 SYN.
Dugaan adanya penggunaan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai barcode pembelian BBM subsidi guna mengelabui sistem pengawasan juga masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Awak Media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, sekaligus mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penelusuran atas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara.
-TIM












