Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media

TEGAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Dugaan praktik penimbunan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tegal. Sebuah lokasi mencurigakan di wilayah Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terendus awak media saat melakukan penelusuran lapangan pada Senin (29/06/2026).

Awalnya, tim media yang melintas di sekitar lokasi menaruh kecurigaan terhadap sebuah bangunan yang tampak tertutup dan terkesan digunakan untuk aktivitas tertentu secara tersembunyi.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, temuan di lokasi cukup mengejutkan. Di dalam bangunan ditemukan puluhan jeriken serta wadah galon berukuran besar berisi cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan BBM Bersubsidi jenis solar, tersimpan di beberapa titik dengan jumlah yang tidak sedikit.

Tak hanya itu, di lokasi juga terlihat sebuah kendaraan truk box berukuran besar yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas atau distribusi BBM dari tempat tersebut

Situasi di lokasi semakin menimbulkan tanda tanya karena saat dilakukan pengecekan tidak ditemukan seorang pun yang menjaga atau bertanggung jawab atas aktivitas di tempat tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media dari sumber di sekitar lokasi, tempat tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Hartono. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, atau distribusi BBM ilegal yang berpotensi melanggar aturan hukum dan merugikan negara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya ketentuan terkait:

Tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap kepentingan umum dan perekonomian negara, apabila aktivitas ilegal tersebut mengganggu distribusi barang strategis milik negara.

Dugaan adanya persekongkolan atau keterlibatan pihak lain yang dapat memperluas unsur pidana apabila aktivitas dilakukan secara terorganisir.

Selain itu, bila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, penyidik juga dapat menelusuri kemungkinan penerapan aturan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Tegal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, hingga Pertamina Patra Niaga untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, namun juga berpotensi mengganggu hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan distribusi energi bersubsidi secara tepat sasaran.

Tim investigasi masih terus mendalami aktivitas di lokasi tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

-TIM

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *