Diduga Berkedok Penataan Lahan, Aktivitas Galian C di Medono Boja Kendal Disorot

Berita, Daerah, Viral19 Dilihat

Kendal, www.cakrarajawali.com  – Sabtu (23/8/2025). Aktivitas galian tanah dan batu (Galian C) diduga berkedok penataan lahan terjadi di wilayah Medono, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Saat awak media meninjau lokasi, terlihat kegiatan penggalian tanah urug dan batu. Pemilik lahan, Fatur, mengakui aktivitas tersebut memang belum dilaporkan kepada pihak berwenang, minimal ke Polsek setempat.

Dari lokasi tersebut terdapat 1 alat berat excavator dan satu unit dump truck, yang di gunakan untuk memindahkan matrial di lokasi tersebut.

Menurut Fatur, hasil galian tidak untuk diperjualbelikan. Ia mengaku hanya memindahkan material ke tanah di depan tanahnya milik Pak Dikron, yang berada persis di depan lahannya. “Tidak ada kerja sama apapun, material saya kasih cuma-cuma,” jelasnya.

Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengatakan material berupa tanah dan batu dari lokasi tersebut memang dikeluarkan, tetapi tidak mengetahui apakah dijual atau tidak.

Selain itu, sekitar satu kilometer dari lokasi tersebut juga terdapat aktivitas galian lain.

Berbeda dengan di lahan Fatur, galian ini jelas mengeluarkan material untuk diperjualbelikan, meski dilakukan secara manual oleh warga sekitar.

Hingga kini, belum jelas siapa pengelola utamanya, karena menurut warga, pihak yang mengelola bukan berasal dari daerah setempat.

Menurut ketentuan hukum, aktivitas galian tanah dan batu (Galian C) tanpa izin resmi termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

Pasal 158 UU Minerba menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Pasal 35 ayat (3) UU Minerba, setiap kegiatan pengambilan mineral dan batuan untuk kepentingan konstruksi tetap wajib memiliki izin, meskipun digunakan untuk kebutuhan pribadi atau lokal.

Artinya, meski aktivitas galian mengatasnamakan penataan lahan atau pemberian material secara cuma-cuma, tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.

Pihak aparat setempat dan juga dinas perizinan, belum memberikan klarifikasinya terkait banyaknya aktivitas galian di wilayah ini belum terekspos pihak-pihak terkait hingga berita tayang.

Laporan Redaksi: Agus SN – TCN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *