Diduga Ada Penimbunan Solar Subsidi Nelayan di Kendal, Aktivitas Berlangsung Terang-terangan – Sehari Tujuh Ton Solar Diangkut

WELERI, www.Cakrarajawali.com // Kendal — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di wilayah pesisir Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas pengambilan dan penampungan solar subsidi diduga berlangsung di SPBUN Pertamina 48.513.01 Lomansari, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Jumat (2/1) solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan diduga dialihkan dan ditimbun di sejumlah titik penampungan nonresmi di wilayah Desa Gempolsewu.

Modus yang digunakan antara lain pengangkutan solar menggunakan sepeda motor secara berulang dari SPBUN, kemudian dikumpulkan di rumah warga sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat.

Pantauan awak media menunjukkan aktivitas keluar-masuk sepeda motor pengangkut BBM subsidi yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Di lokasi juga terlihat sebuah mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari titik penampungan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, solar hasil penimbunan tersebut diduga disetorkan kepada seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Gondrong”. Pola distribusi ini menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi dengan dalih kebutuhan nelayan.

Lebih jauh, sumber lain menyebutkan bahwa praktik serupa juga diduga terjadi di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, dengan skala yang lebih besar. Solar subsidi diduga ditimbun oleh seorang oknum perempuan dengan memanfaatkan rekomendasi nelayan yang tidak melaut, yang disebut-sebut diperoleh melalui pembelian rekomendasi tersebut.

“Setiap hari bisa sampai sekitar tujuh ton solar yang diangkut, dilakukan tiga kali pengangkutan,” ujar sumber tersebut.

Aktivitas pengambilan solar dari SPBUN menuju lokasi penimbunan disebut sudah berlangsung lama dan bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat setempat. Bahkan, arus lalu lintas sepeda motor pengangsu solar disebut dapat dengan mudah disaksikan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) setempat.

Lokasi penimbunan diduga berada di sekitar Mebel Firdaus, Desa Gempolsewu, arah menuju kawasan wisata Sendang Sikucing. Solar disebut ditampung di area kebun di sebelah timur mebel tersebut, yang menurut sumber merupakan milik seorang warga bernama Nurwalivah. Lokasi tersebut juga dapat ditelusuri melalui peta digital.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, antara lain: Penyimpangan peruntukan BBM subsidi nelayan, Penimbunan di luar sarana resmi, Potensi penyalahgunaan rekomendasi distribusi BBM.

Kasus ini memerlukan penelusuran mendalam oleh aparat penegak hukum serta pengawas migas untuk memastikan Legalitas pengambilan solar di SPBUN terkait, Kesesuaian kuota BBM nelayan dengan realisasi distribusi di lapangan, Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam rantai distribusi ilegal.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *