Diduga Ada Aktivitas Pembongkaran BBM Subsidi di Ampelgading Pemalang, Truk Fuso Terpantau di Lokasi

Lokasi Diduga Penampungan Solar Subsidi Muncul di Ampelgading, Pekerja Sebut Inisial B

Daerah, Hukum, Kriminal20 Dilihat

CAKRARAJAWALI.COM, PEMALANG — Aktivitas yang diduga sebagai pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terpantau di kawasan Jl. Nasional 1, Sewuni, Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang (24/12/2025).

Dari pantauan lapangan, awak media menemukan sebuah truk fuso berwarna hijau–biru dengan nomor polisi B 9507 MB terparkir di area tersebut. Truk terlihat dalam kondisi operasional dan berada di titik yang diduga kerap digunakan untuk melakukan pembongkaran atau pemindahan muatan solar subsidi.

Truk didapati telah dimodifikasi dengan kempu/tandon kapasitas 1 KL, dan tampak beberapa kempu tersusun di dalam bak kendaraan tersebut.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa tempat tersebut memang biasa digunakan oleh sejumlah armada truk untuk melakukan aktivitas bongkar muat solar subsidi yang diduga dibeli dari beberapa SPBU di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

“Iya, di sini biasanya dipakai buat bongkar solar. Informasinya solar itu dibeli dari SPBU-SPBU sekitar. Kegiatannya ini ada hubungannya sama orang berinisial ‘B’,” ujarnya kepada awak media.

” Pekerja tersebut juga menambahkan bahwa solar yang di bongkar dengan modus dipindahkan atau ditampung kembali di truk fuso lain yang stand by di lokasi tersebut, namun tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tujuan akhirnya. ”

Berpotensi Langgar Aturan

Aktivitas semacam ini berpotensi kuat melanggar ketentuan penggunaan dan distribusi BBM bersubsidi. Solar subsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun.

Jika benar terjadi penyalahgunaan, kegiatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 55 UU Migas

Mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman: Penjara maksimal 6 tahun, Denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan d UU Migas

Mengatur pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin resmi, dengan ancaman: Penjara hingga 4 tahun,Denda hingga Rp40 miliar.

Belum Ada Keterangan Resmi

Dokumentasi foto dan video yang diperoleh awak media memperlihatkan keberadaan truk fuso tersebut di lokasi yang diduga menjadi titik berlangsungnya aktivitas bongkar muat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait maupun aparat penegak hukum, termasuk Polres Pemalang, belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

(Red Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *