SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Polemik gugatan terhadap Venice Aesthetic Clinic terus bergulir. Namun di tengah berbagai bantahan dan tudingan yang berkembang, fokus perkara kini mengerucut pada satu isu utama: kondisi medis pasien pasca tindakan yang disebut mengalami cedera serius. Rabu, 15/4/2026.
Kuasa hukum penggugat, Sugiyono, menegaskan bahwa narasi dugaan tekanan atau “pemerasan” yang disampaikan pihak tergugat tidak menyentuh substansi utama perkara.
“Yang harus dilihat publik adalah fakta medisnya. Ada cedera saraf, ada infeksi, ada terapi lanjutan. Itu nyata dan akan kami buktikan di persidangan,” tegas Sugiyono.
Dalam gugatan, penggugat mendalilkan mengalami paresis saraf wajah (nervus fasialis), abses, serta trauma jaringan, yang hingga kini disebut masih membutuhkan penanganan medis berkelanjutan.
Menanggapi tudingan mengenai permintaan tindakan medis di luar negeri, pihak penggugat membantah keras bahwa hal tersebut merupakan tuntutan yang bersifat memaksa.
“Itu baru sebatas konsultasi awal, belum ada tindakan, tidak ada resep, tidak ada obat. Jadi tidak tepat jika dikonstruksikan sebagai tuntutan yang memaksa,” jelasnya.
Menurut pihak penggugat, jalur hukum ditempuh sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian internal tidak membuahkan hasil.
Dalam proses mediasi, penggugat mengaku justru dihadapkan langsung dengan kuasa hukum dari pihak klinik tanpa pemberitahuan sebelumnya. Situasi itu dinilai membuat proses mediasi tidak lagi kondusif dan jauh dari semangat penyelesaian kekeluargaan.
“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi. Namun ketika mediasi tidak lagi berjalan seimbang, maka jalur hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan,” ujar Sugiyono.
Ia menilai, upaya menggiring opini ke isu di luar pokok perkara justru berpotensi mengaburkan persoalan mendasar: apakah tindakan medis yang diberikan telah sesuai standar keselamatan pasien.
Menurutnya, perkara ini harus dipandang secara objektif sebagai pengujian terhadap standar pelayanan medis, bukan sekadar konflik antara pasien dan penyedia jasa layanan estetika.
“Kalau tidak ada kerugian nyata, tidak mungkin ada gugatan. Maka yang diuji adalah tindakan medisnya, bukan narasi yang dibangun di luar itu.”
Sementara itu, pihak Venice Aesthetic Clinic sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan dan menyatakan siap membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai standar.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan industri layanan estetika. Sorotan tak lagi sekadar soal sengketa hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan pasien dan akuntabilitas layanan medis.
Di tengah silang pendapat kedua belah pihak, satu hal yang tetap menjadi titik perhatian adalah kondisi medis yang dialami pasien—dan itulah yang akan diuji dalam persidangan.
“Kami tidak membangun opini. Kami membawa fakta, dan fakta itu akan diuji di pengadilan,” pungkas Sugiyono.
Agus SN / Red













