CAKRARAJAWALI.COM, BOYOLALI — Pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi lanjutan atas dugaan penyalahgunaan dana desa serta pemalsuan tanda tangan dan cap resmi yang melibatkan oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Klarifikasi tersebut digelar pada Rabu (31/12/2025) dan dihadiri ratusan warga.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 17.45 WIB itu dihadiri unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya jajaran Polres Boyolali, Koramil Selo, Kejaksaan Negeri Boyolali, Inspektorat, Dispermasdes, serta Pemerintah Kecamatan Selo. Sekitar 350 warga dan tokoh masyarakat turut menyaksikan langsung jalannya forum.
Ketua BPD Desa Jeruk, Sunardi, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam audiensi pada 23 Desember 2025.
Dua perangkat desa yang diduga terlibat disebut telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian dana desa yang disalahgunakan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelunasan belum sepenuhnya terealisasi.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara internal, namun karena belum tuntas, muncul kembali reaksi masyarakat,” ujar Sunardi.
Inspektorat Kabupaten Boyolali dalam forum tersebut menyatakan telah melakukan pemeriksaan awal dan menemukan indikasi pelanggaran administrasi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen.
Inspektorat meminta waktu satu pekan untuk melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan langkah lanjutan yang akan diambil.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme dan tahapan sesuai peraturan. Namun, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau terdapat laporan resmi, proses penindakan dapat dipercepat.
Dari unsur kepolisian, Kasat Intelkam Polres Boyolali menyampaikan bahwa permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara tegas dan transparan.
” Polisi, kata dia, akan memastikan pengamanan kegiatan serta membuka ruang hukum apabila ada laporan masyarakat.”
Kapolres Boyolali Rosyid Hartanto menegaskan komitmen kepolisian untuk mengawal penyelesaian perkara secara profesional.
” Ia meminta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas desa. ”
“Pengelolaan dana desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain,” ujarnya di hadapan warga.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Desa Jeruk, Supriyanto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan telah mengembalikan dana yang digunakan. Ia kemudian membacakan surat pernyataan pengunduran diri secara terbuka.
Sebagai tindak lanjut, Penjabat Kepala Desa Jeruk menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke Polres Boyolali. Warga pun membubarkan diri secara tertib setelah pembacaan surat pengunduran diri dilakukan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi dilaporkan aman dan kondusif. Aparat memastikan proses pemeriksaan dan penegakan hukum akan terus dikawal sesuai ketentuan yang berlaku.
– (Red/Jiyono) –












