Delapan Tenaga BLUD Mundur dari PPPK, tapi Tetap Difungsikan BKD Cilacap

Surat Pengunduran Diri Sudah Dibuat, Tapi Tenaga BLUD Tetap Difungsikan, Ada Apa di Pemkab Cilacap?

CILACAP, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // Dugaan pelanggaran aturan kembali menyeruak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap disebut-sebut mengangkangi Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Temuan ini bermula dari adanya delapan tenaga kerja BLUD RSUD Cilacap yang telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari penerimaan PPPK Optimalisasi. Dalam pernyataan yang dibuat pada Juli 2025 dengan materai Rp10 ribu tersebut, mereka menyatakan tidak bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap I dan II.

Seharusnya, dengan adanya pernyataan tersebut, nama mereka tidak lagi dipakai dalam formasi PPPK, karena jelas-jelas menyatakan ketidaksanggupan melaksanakan tugas di tempat yang ditentukan Pemkab Cilacap.

Namun faktanya, publik dibuat heran karena Kepala BKD Kabupaten Cilacap justru kembali memfungsikan delapan tenaga ini sebagai tenaga paruh waktu di lingkungan Pemda Cilacap.

Diduga Bertentangan dengan Permenpan RB No. 16/2025

Padahal, aturan Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 secara tegas mengatur mengenai syarat pengadaan PPPK paruh waktu.

Poin Kelima menyebutkan:

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Poin Keenam berbunyi:

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Dengan kondisi ini, publik bertanya-tanya: apakah Kepala BKD Cilacap tidak memahami aturan, atau justru sengaja mengabaikan Permenpan RB?

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas BKD Kabupaten Cilacap belum dapat dikonfirmasi. NV (*)

Sumber: Hariansinarbogor.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *