Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data

SALATIGA, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Kasus Koperasi BLN kembali memanas. Perseteruan hukum antara Pengacara BLN, Mohammad Sofyan, dan Pengacara Korban, Adi Utomo, SH., kini berpusat pada tafsir peraturan dan status legalitas yang saling berbenturan.

Mohammad Sofyan: Legalitas Masih Kuat, Surat Teguran Gugur Sendiri

Menanggapi pandangan Adi Utomo, Mohammad Sofyan menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai perbedaan pendapat, namun menilai ada hal yang belum dicermati secara utuh.

Menurutnya, selain memiliki Surat Keputusan AHU sebagai bukti badan hukum, Koperasi BLN juga telah memiliki Izin Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM tertanggal 13 Maret 2023 serta perubahannya pada 14 Februari 2024.

Sofyan menekankan bahwa Koperasi BLN berada di bawah kewenangan langsung Kementerian Koperasi RI, bukan di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai Permenkop No. 9 Tahun 2020.

“Bukti nyatanya, pada 27 Mei 2025 pernah diadakan rapat langsung dengan Kemenkop RI yang menghasilkan 8 poin rekomendasi dan hingga kini masih dijalankan. Oleh karena itu, dua surat teguran yang diterbitkan Dinas Koperasi Jateng tanggal Agustus 2023 dipandang telah gugur dengan sendirinya,” tegas Sofyan.

Ia menilai tidak masuk akal jika Koperasi BLN dianggap ilegal, padahal tiga produk hukum utama masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) manapun.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, sebagai praktisi hukum seharusnya menggunakan penalaran hukum yang baik agar tidak terjadi logical fallacy atau kesalahan logika. Isu pembayaran kepada anggota pun sudah diatur dalam rekomendasi Kemenkop. Selebihnya, materi ini lebih tepat dibahas di meja hijau, bukan di ruang publik,” tambahnya.

Adi Utomo: Jangan Salah Kaprah, AHU Hanya KTP Bukan SIM

Berbeda jauh dengan pandangan tersebut, Adi Utomo, SH., justru menyoroti kesalahpahaman mendasar soal dokumen legalitas. Ia menegaskan tegas bahwa AHU bukanlah izin usaha, melainkan hanya bukti pengesahan badan hukum.

“Harus dipahami, AHU dari Kemenkumham itu fungsinya hanya sebagai bukti koperasi resmi berdiri. Itu ibarat punya KTP, tapi belum tentu punya SIM untuk mengemudi. Jadi, punya badan hukum belum tentu otomatis boleh beroperasi dan mengelola uang masyarakat,” ujar Adi Utomo.

Menurut penjelasannya, urutan hukumnya sangat jelas: AHU adalah langkah awal yang diurus Notaris. Namun setelah itu, koperasi wajib mengurus izin operasional atau NIB melalui sistem OSS yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota.

“Jadi bedanya sangat jauh:

– AHU = Bukti ada badan hukumnya.

– Izin Usaha/NIB = Izin untuk bergerak di bidang ekonomi.

Jika hanya mengandalkan AHU tapi tidak punya izin operasional yang jelas dari DPMPTSP, maka aktivitas usahanya bisa dianggap tidak sah dan melanggar aturan. Jangan jadikan status badan hukum sebagai tameng untuk mengklaim segala kegiatan sudah legal,” pungkas Adi Utomo dengan tegas.

Tantang Konferensi Pers dan Adu Data Terbuka

Tak hanya soal legalitas, Adi Utomo kembali melontarkan tantangan keras kepada pihak Mohammad Sofyan. Ia menilai alasan bahwa masalah ini hanya cocok dibahas di pengadilan adalah upaya untuk menghindari transparansi publik.

“Jika memang merasa paling benar dan memiliki legalitas yang sempurna, jangan takut untuk tampil di depan publik. Kami siap melakukan Konferensi Pers Terbuka atau Adu Data secara langsung. Mari duduk bersama, tunjukkan dokumen asli, dan jelaskan kepada masyarakat mana yang sebenarnya berlaku,” tegas Adi Utomo.

Menurutnya, kasus ini sudah menyangkut hajat hidup ratusan bahkan ribuan anggota yang uangnya tertahan, sehingga publik berhak tahu kebenarannya secara transparan, bukan hanya diselesaikan secara tertutup.

“Jangan bersembunyi di balik istilah hukum yang rumit. Kami siap beradu fakta kapan saja, di mana saja, asalkan dilakukan secara jujur dan objektif demi kebenaran,” tandasnya.

Hingga saat ini, perdebatan soal legalitas dan kewenangan mana yang harus diikuti masih menjadi tanda tanya besar yang menanti kepastian hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *