Bedah Buku Anggota DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan DIY, Purwanto: Judi Online, Menang Sekejap Lost Forever

Breaking News, Daerah281 Dilihat

Gunungkidul (DIY), www.cakrarajawali.com| Judi online masih menjadi permasalahan serius bagi pemerintah dan masyarakat di Indonesia.

‎Penyakit masyarakat (Pekat) ini juga sama merusaknya dengan korupsi. Judi online selain merusak mental juga merusak ekonomi keluarga.

‎Anggota DPRD Provinsi Yogyakarta dari Fraksi Gerindra Purwanto ST mengungkapkan hal tersebut saat pelaksanaan kegiatan bedah buku bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Yogyakarta di Balai Padukuhan Pengkol 2, Kalurahan Jati ayu, Kapanewon Karangmojo. Selasa, (10/3/2026).

Dari data yang dimilikinya Purwanto menyebut pada pertengahan tahun 2024 volume transaksi judi online di Indonesia mencapai 600 triliun.

‎”Dari data PPATK Indonesia adalah negara dengan jumlah penjudi online terbanyak di dunia yang jumlahnya mencapai 4 juta orang, dan diantaranya itu ada di Provinsi Yogyakarta termasuk Gunungkidul,” kata Purwanto ST kepada reporter INANEWS.id, di Balai Padukuhan Pengkol 2, Jatiayu, Karangmojo.

lebih lanjut Purwanto menegaskan dari empat juta pemain judi online 80.000 diantaranya adalah anak-anak dibawah usia 10 tahun.

‎Anggota DPRD Provinsi Yogyakarta selama tiga periode ini juga menyebut penjudi online di Indonesia juga dilakukan oleh berbagai macam latar belakang dan status sosial, yang lebih mengejutkan 80 persen penjudi online ini adalah masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.

“Ini kan celaka dua belas namanya sudah susah cari penghasilan karena ingin atau tergiur cepat kaya maka mereka mempertaruhkan rejekinya untuk main judi online, sangat miris kan, jadi sudah miskin keluarga morat-marit, anak juga tidak terurus, bagaimana masyarakat kita mau maju bila mentalitas nya seperti ini,” ujar Purwanto.

‎Purwanto mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Gunungkidul lebih luasnya Yogyakarta yang masyarakatnya menjunjung tinggi budaya dan nilai-nilai luhur keistimewaan untuk tidak melakukan hal bodoh dengan bermain judi baik judi online maupun judi konvensional, selain telah dilarang oleh agama manapun, judi juga merusak tatanan ekonomi dan keharmonisan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *