ASPAL NEGARA DIPERJUALBELIKAN! Proyek Rp11,9 M Wonosari–Karangmojo, Oknum Wartawan Backup 

Limbah Bongkaran Aspal Diduga untuk Urug Tanah Pribadi Warga, Proyek Preservasi Jalan Wonosari–Karangmojo Disorot Publik

Daerah, Dinas75 Dilihat

CAKRARAJAWALI.COM, GUNUNGKIDUL — Pelaksanaan proyek preservasi Jalan Wonosari–Karangmojo yang bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai kontrak Rp11.914.846.072,00 menuai sorotan publik.

Pasalnya, limbah bongkaran atau kerukan aspal bercampur agregat diduga kuat dimanfaatkan untuk menguruk tanah pribadi salah satu warga setempat.

Tak hanya itu, tim investigasi media bersama lembaga juga memperoleh informasi adanya dugaan proyek tersebut “dibackup” oleh oknum wartawan di wilayah Gunungkidul.

Temuan Lapangan

Investigasi dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Ruas Jalan Wonosari–Karangmojo, Padukuhan Kenteng, Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo.

Di lokasi, tim mendapati aktivitas alat berat membongkar aspal lama yang kemudian dimuat ke dump truck. Setelah penuh, dump truck bergerak menuju sebidang tanah pribadi warga dan membongkar limbah aspal tersebut di lokasi itu.

Seorang warga berinisial YT (60) yang ditemui di sekitar lokasi membenarkan bahwa tanah yang diuruk merupakan milik pribadi warga.

“Benar, itu tanah pribadi warga yang diuruk limbah bongkaran aspal. Tapi soal harga belinya saya tidak tahu,” ujarnya.

Keterangan Berbeda

Keterangan lain diperoleh dari seseorang berinisial K yang mengaku terlibat dalam pengerjaan proyek. Ia menyebut limbah bongkaran aspal tersebut gratis, tidak diperjualbelikan.

Bahkan, K menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada seorang wartawan berinisial O.

“Ini tidak beli, gratis. Semua urusan proyek silakan hubungi O,” kata K kepada tim.

Persoalan Teknis dan Pengawasan

Selain dugaan pemanfaatan limbah aspal, tim juga menemukan pemasangan U-ditch yang tampak tidak simetris. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja sebagaimana standar teknis.

Saat tim berupaya menemui pelaksana proyek bernama Candra untuk klarifikasi, hingga lebih dari satu jam yang bersangkutan tidak muncul. Pihak konsultan pengawas pun tidak terlihat di lokasi.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan proyek, yang diketahui melibatkan konsultan CV Arci Pratama KSO PT Surya Praga KSO PT Nafac M.U.

Data Proyek

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan Preservasi Jalan Wonosari–Karangmojo dilaksanakan oleh CV Andatu Citra Lestari dengan Nomor Kontrak : HK0201-Bbpjn4.11.2/1357 tertanggal 25 November 2025.

Masa pelaksanaan ditetapkan 36 hari kalender dan berakhir pada 31 Desember 2025.

Tindak Lanjut

Awak media bersama lembaga menyatakan akan melanjutkan investigasi dengan mendatangi kantor Satker PJN di Ringroad Maguwoharjo, Sleman, untuk meminta penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait temuan di lapangan.

Publik berharap klarifikasi terbuka dan langkah tegas agar pengelolaan proyek bernilai belasan miliar rupiah ini berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik yang merugikan negara.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *