“Aliansi Media & LSM Bongkar Dugaan Pungli PTSL, Kejari Kendal Diminta Turun Tangan”

Kendal, www.Cakrarajawali.com – Aliansi Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang, Senin (15/9/2025), resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kendal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal Tahun 2025.

Dalam aduan tersebut, masyarakat mengaku dimintai biaya bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat, jauh di atas ketentuan resmi sebesar Rp150 ribu sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017.

” Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Ngesrepbalong menyampaikan bahwa Program PTSL warga Ngesrepbalong mendaftar di awal tahun 2025 sebanyak 501 bidang dan sampai saat ini yang telah terealisasi dan sudah jadi sebanyak 169 dan yang belum jadi sebanyak 332 bidang. ”

Kami sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran,” ujar Witoyo, salah satu perwakilan masyarakat.

Selain itu, dasar hukum yang dilampirkan dalam pengaduan merujuk pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti pengaduan ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melalui Kasi Intelijen, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah aduan tersebut.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Surat pengaduan dengan lampiran bukti resmi telah diterima oleh pihak Kejari Kendal untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi.

 

Solikhin (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *