Aksi Blokir Whatsapp Anggota Media Tribuncakranews Oleh Kades Sumberdadi Tuai Sorotan: Ada Apa Dengan Transparansi Publik?

Daerah, Dinas240 Dilihat

Lamongan, cakra rajawali.com // 18 Desember 2025 – Hubungan kemitraan antara pejabat publik dan media sebagai kontrol sosial kembali memanas di Kabupaten Lamongan. Kepala Desa Sumberdadi, Sugiono, dilaporkan kembali melakukan pemblokiran terhadap nomor WhatsApp anggota tribuncakranews. Kejadian ini disinyalir bukan yang pertama kalinya, melainkan sudah terjadi berulang kali.

Kebebasan Pers dan Hak Bertanya
Pihak Media tribuncakranews menilai tindakan pemblokiran ini sebagai upaya penghindaran dari fungsi kontrol sosial. Meski secara personal memblokir nomor adalah hak individu, namun dalam konteks jabatan publik, tindakan ini dianggap menghalangi upaya konfirmasi dan transparansi informasi yang diperlukan oleh publik.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi, tapi soal bagaimana seorang pejabat publik merespons pertanyaan kritis dari media. Jika tidak ada masalah, mengapa harus memblokir? Apakah pertanyaan yang diajukan dianggap terlalu vokal sehingga akses komunikasi diputus?” ujar perwakilan Media tribuncakranews.

Tinjauan Hukum dan Pelanggaran
Tindakan menutup diri dari media komunikasi oleh pejabat publik dapat dikaitkan dengan beberapa instrumen hukum di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Catatan: Menghindari konfirmasi secara terus-menerus dapat diartikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik dalam mencari informasi.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sebagai badan publik tingkat desa, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat, termasuk melalui media massa. Aksi “bungkam” atau memutus komunikasi bertentangan dengan semangat transparansi pemerintahan.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pernyataan Sikap Media
Tindakan memblokir nomor pimpinan media mencerminkan sikap yang kurang kooperatif dalam membangun komunikasi dua arah. Media tribuncakranews menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara vokal dan berintegritas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, terlepas dari hambatan komunikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sumberdadi, Sugiono, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemblokiran berulang terhadap nomor anggota media tribuncakranews tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *