Akhirnya LPKSM Kresna Cakra Nusantara Laporkan Oknum Pegawai BRI Mertokondo ke Kejari Kebumen

Berita, Daerah, Hukum, Viral319 Dilihat

Kebumen, www.cakrarajawali.com – Dengan tidak adanya kepastian terhadap Achmad Karisin selaku Nasabah BRI Unit Mertokondo, Kebumen, DPP LPKSM Kresna Cakra Nusantara Melaporkan Oknum Pegawai Bank BRI Mertokondo ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Hal itu di lakukan Sugiyono, S.H., lantaran dari hasil konfirmasinya terhadap BRI Unit Mertokondo maupun Manager Unit Area BRI Cabang Kebumen tiada kepastian, Kamis 14 Agustus 2025.

Sugiyono, S.H., selaku Kabid SDM DPP Kresna Cakra Nusantara, setelah mendapat Kuasa Penuh dari Achmad Karisin sebagai debitur Program KUR di BRI Unit Mertokondo, segera mengadukan permasalahannya ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Jelas-jelas dari pantauan awak Media extremenews.co.id, bahwasanya Sugiyono menemukan kejanggalan- kejanggalan di Unit BRI Mertokondo, saat menanyakan Agunan Sertifikat Tanah milik Kliennya. Yang membuat Sugiyono, S.H., Makin geram semua itu di benturkan oleh Sistem. Menurut pihak BRI Unit Mertokondo biarpun Nasabah sudah melunasi tunggakan Senilai Rp 1.300.000, tetapi dalam Sistem BRI Nasabah tersebut belum lunas pinjamannya.

Di tambah keterangan dari pihak BRI Cabang Kebumen, bahwa hasil Konfirmasi LSM dan Media saat itu tidak di perbolehkan di publikasikan. Padahal sudah pasti terkait Program KUR (Kredit Usaha Rakyat), SOP (Standar Operasional Prosedur) harus jelas dan layak di konsumsi Publik.

Sugoyono, S.H., juga menyampaikan bahwa SOP KUR sejak 2023 seharusnya tanpa jaminan, hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian).

“Untuk KUR di bawah Rp100 juta, umumnya tidak memerlukan agunan tambahan, namun BRI Unit Mertokondo menerapkan memakai jaminan Sertifikat Tanah atas Nasabah atas nama Achmad Karisin klien saya”, ujarnya.

” Dari konfirmasi kami kemarin takutnya ada mal administrasi, sebab keterangan dari pihak BRI Unit Mertokondo terkesan memberi beban ke Nasabah adanya sistem bunga berbunga, makanya saya melaporkan hal tersebut ke Kejari Kebumen, agar di periksa lebih lanjut”, pungkasnya. Sholeh (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *