SUKOHARJO | WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Proyek pengecoran ruas Jalan Tanjung Anom–Daleman, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada 2 Juli 2026, pekerjaan pengecoran diketahui telah berlangsung sejak Juni 2026. Namun, saat awak media kembali melakukan monitoring dan menjalankan fungsi kontrol sosial pada Selasa (7/7/2026), di lokasi hanya terlihat sebuah papan pemberitahuan mengenai adanya pekerjaan pengecoran jalan dengan masa pelaksanaan Juni hingga Desember 2026.
Papan tersebut tidak memuat informasi penting seperti nama paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, maupun rincian jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Selain dugaan tidak adanya papan informasi proyek yang memadai, awak media juga mendapati sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan pelindung lainnya sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor jasa konstruksi.
Penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja serta memberikan perlindungan bagi para pekerja. Sementara itu, keterbukaan informasi proyek juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan dana publik.
Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut, termasuk memastikan kelengkapan administrasi, keberadaan papan informasi proyek, serta kepatuhan terhadap penerapan standar K3 selama pekerjaan berlangsung.
Awak media juga mendorong pihak pelaksana maupun instansi yang berwenang untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai identitas proyek dan penerapan standar keselamatan kerja di lapangan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek pengecoran Jalan Tanjung Anom–Daleman belum memberikan keterangan resmi. (Red/Sus.Wd Tim)








