GROBOGAN | WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Senin, 1 Juni 2026 – Aktivitas yang diduga sebagai praktik penyalahgunaan dan perdagangan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau berlangsung di area yang berada di sekitar SPBU 44.581.11 Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dugaan aktivitas tersebut menuai sorotan karena disebut berlangsung secara terbuka dan melibatkan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengumpulan BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi yang diperoleh menggunakan kendaraan bermotor dengan tangki yang telah dimodifikasi. Sejumlah kendaraan roda dua berbagai merek disebut hilir mudik melakukan pengisian BBM sebelum diduga dipindahkan ke wadah penampungan seperti jeriken dan galon berkapasitas besar, namun dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari awak media yang berada di lokasi.
“Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan memunculkan dugaan adanya pola operasi yang terorganisir.”
Jika dugaan tersebut benar, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerima manfaat, seperti pelaku usaha kecil, petani, nelayan, dan pengguna yang memenuhi kriteria.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas energi, serta pihak terkait segera melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Langkah penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, aparat dapat menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red/Soleh Ali








