SPBU Pertamina 44.541.06 Lugosobo Purworejo Masih Berani Layani Truck Pengangsu BBM Subsidi Solar, APH Jangan Tutup Mata

Berita, Kriminal424 Dilihat

Purworejo – Untuk memastikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran pemerintah mulai menerapkan pembelian Pertalite maupun Biosolar melalui QR Code Mypertamina.

” Akan tetapi masih saja di temukan SPBU yang masih saja berani melayani armada ataupun truck yang diduga untuk di timbun dan kemudian di jual kembali dengan harga yang lebih mahal berkedok solar industri. ”

Kali ini terlihat dan terpantau tepatnya di SPBU Pertamina 44.541.06 Lugosobo yang beralamatkan di Dusun II, Lugosobo, Kec. Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54191. Sabtu, 30 November 2024 sore hari.

Truck warna kuning dengan di tutup terpal/foto atas, terlihat dan terpantau retail/membeli BBM subsidi jenis solar, dengan cara mengisi normal antar 300 rb hingga 500 rb berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU yang lain di wilayah Kabupaten Purworejo.

Modus mereka menggunakan plat nomor lengkap dengan barcode dalam jumlah banyak, dan di dalam bak truck telah di siapkan tangki modifikasi yang dapat menampung BBM subsidi jenis solar hingga 3-4 KL.

Kuat di duga oknum Operator di SPBU-SPBU yang mereka kunjungi dan mereka beli secara isi normal tersebut, telah bekerjasama dengan pengangsu dalam melancarkan kegiatan ilegal tersebut.

Dari informasi yang di dapat berdasarkan penelusuran awak media di ketahui bahwa armada tersebut adalah milik ‘AH’ yang di ketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Semarang.

” Setelah beberapa minggu lalu juga sempat di naikan oleh salah satu media online, gudang yang telah beberapa hari tidak beraktivitas. Di ketahui dari banyaknya tandon di lokasi gudang tersebut, tepatnya di Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo yang di ketahui juga milik ‘AH’. ”

Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite. Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar.

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi hingga mencapai Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita tayang awak media dan juga masyarakat, berharap untuk aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polres Purworejo juga dari BPH Migas Pertamina.

Agar di lakukan pengecekan dan memonitor aktivitas ilegal tersebut, karena dapat berdampak dan tersendatnya distribusi maupun penyaluran BBM bersubsidi yang seharusnya di tujukan bagi masyarakat.

Mandor maupun Owner SPBU Pertamina 44.541.06 Lugosobo belum dapat di mintai keterangan dan klarifikasinya. (JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *