PALIYA, GUNUNGKIDUL (DIY) — CAKRARAJAWALI.COM / Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Swadaya Kesejahteraan (BLTS Kesra) kembali mencuat di Padukuhan Kedungdowo Kulon, Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan. Warga menilai adanya upaya “pemerataan” oleh pihak RT dan Dukuh setempat dilakukan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi menyalahi aturan.
Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh EN (35), warga setempat, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/12/2025). Ia menyebut bahwa dalam rapat RT sebelumnya muncul rencana pemerataan dengan menyasar sekitar 20 penerima manfaat (PM). Namun hingga kini, warga belum mendapatkan daftar nama maupun mekanisme pembagiannya.
“RT bilang ada pemerataan untuk sekitar 20 orang, tapi sampai sekarang kami tidak tahu siapa saja yang akan menerima. Datanya masih dipegang Dukuh, jadi warga bingung dan bertanya-tanya,” ujarnya.
Warga Khawatir Terjadi Pemotongan di Luar Aturan
EN mengungkapkan keresahan warga lantaran rencana tersebut disebut tetap berjalan meski tidak mendapat persetujuan dari pemerintah kalurahan. Ketidakjelasan data penerima, menurutnya, membuka peluang terjadinya pemotongan bantuan yang tidak sesuai mekanisme resmi.
Warga khawatir rencana tersebut melanggar prinsip penyaluran bansos yang wajib dilakukan transparan serta tanpa pungutan apa pun sebagaimana diatur dalam ketentuan umum penyaluran bantuan sosial pemerintah.
Lurah Pampang Tegas: Tidak Ada Persetujuan Pemotongan
Saat dikonfirmasi, Lurah Pampang menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui adanya kebijakan pemerataan dengan cara memotong BLTS Kesra. Ia memastikan tidak pernah ada pembahasan ataupun keputusan resmi di tingkat kalurahan terkait hal tersebut.
“Kami tidak mengetahui adanya pemotongan bantuan untuk pemerataan, dan itu jelas tidak disepakati. Penyaluran bantuan harus sesuai aturan dan tidak boleh ada penarikan dalam bentuk apa pun,” tegasnya melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (11/12/2025).
RT dan Dukuh Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak RT maupun Dukuh belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar, alasan, ataupun legalitas rencana pemerataan tersebut. Sementara itu, warga berharap pemerintah kalurahan segera turun tangan agar proses penyaluran bantuan berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan penerima hak.








