Terbongkar! Sugeng Disebut Penyuplai LKS di SMP Negeri Demak, Kuasai Mapel Inti dari PAI hingga PJOK

Daerah, Dinas, Kriminal28 Dilihat

CAKRARAJAWALI.COM, DEMAK— Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Demak kian menguat.

Informasi terbaru dari sumber internal menyebut nama Sugeng sebagai penyuplai/penerbit LKS yang mendominasi sejumlah mata pelajaran inti, memperluas indikasi adanya skema distribusi yang rapi, berulang, dan berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan efektif. 7/1/2026

Nama Baru, Pola Lama

Menurut data yang dihimpun, Sugeng disebut menyuplai LKS untuk mata pelajaran:

PAI

Bahasa Indonesia

Bahasa Jawa

IPS

PJOK

Masuknya nama tersebut memperkuat dugaan bahwa penjualan LKS di sekolah negeri bukan praktik sporadis, melainkan dibagi per mapel dan penyuplai.

Pola ini memudahkan distribusi, memastikan pasar tetap setiap tahun ajaran, sekaligus menutup ruang kompetisi sehat dan pilihan bagi sekolah maupun orang tua.

Instruksi Informal, Keterpaksaan Nyata

Sumber menyebut, arahan pembelian LKS jarang tertulis. Instruksi informal—yang sudah menjadi kebiasaan—membuat sekolah merasa harus mengikuti arus agar tidak dianggap menyimpang.

Akibatnya, siswa dan orang tua menanggung beban biaya dari produk yang tidak termasuk kebutuhan wajib kurikulum.

“Tidak pernah ada surat resmi, tapi semua paham harus beli. Kalau tidak ikut, ada kekhawatiran konsekuensi,” ungkap sumber.

Indikasi Pungli Menguat

Praktik ini mengarah pada indikasi pungutan liar (pungli) karena:

LKS bukan buku wajib kurikulum, melainkan bahan pendamping.

Sekolah negeri dilarang menjual buku atau mewajibkan pembelian dari penerbit tertentu.

Tidak ada dasar hukum yang membenarkan keterpaksaan pembelian oleh siswa.

Jika benar terdapat aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu, maka praktik ini berpotensi melanggar hukum administrasi dan pidana.

Aturan Tegas, Implementasi Lemah

Regulasi pendidikan telah jelas melarang komersialisasi di sekolah negeri, termasuk penjualan LKS oleh sekolah/guru dan penunjukan penerbit tertentu. Namun, lemahnya pengawasan membuat praktik lama ini terus berjalan, seolah dinormalisasi.

Potensi Kerugian dan Dampak

Meski nilai per siswa terlihat kecil, akumulasi dari seluruh SMP Negeri di Demak berpotensi mencapai ratusan juta rupiah per tahun ajaran. Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga merusak integritas pendidikan publik dan kepercayaan orang tua.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Dengan menguatnya informasi internal dan munculnya nama penyuplai, publik mendesak langkah tegas dari:

Inspektorat Daerah

Dinas Pendidikan Kabupaten Demak

APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)

Aparat Penegak Hukum (APH) bila ditemukan unsur pidana

Penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat masuk kategori pungutan liar, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan aliran dana tidak sah.

Kini pertanyaannya: apakah praktik lama ini akan terus dibiarkan, atau akhirnya dibongkar secara terbuka demi keadilan bagi siswa dan orang tua?

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *