Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Bupati Jombang Siapkan Tiga Keringanan Untuk Warga

JOMBANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan membebani masyarakat.

Ia menegaskan, tidak ada kenaikan pajak pada tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan Warsubi dalam konferensi pers di Kantor DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, pendataan ulang pajak yang tengah dilakukan bertujuan menyesuaikan pengenaan pajak dengan kondisi riil di lapangan, sehingga adil bagi semua pihak, terutama warga berpenghasilan rendah.

“Pemerintah hadir bukan untuk menambah beban rakyat, tetapi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,”tegasnya.

Warsubi memaparkan tiga kebijakan konkret Pemkab Jombang:

1. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat.
2. Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
3. Diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.

Bupati juga mengimbau warga yang merasa nilai pajaknya tidak sesuai untuk segera mengajukan keberatan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus untuk memproses keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.

Ia menjelaskan, revisi Perda ini merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Saya sudah memerintahkan Bapenda untuk mengawal kebijakan ini di lapangan. Prinsip kami adalah keadilan, kesetaraan, keterbukaan, dan netralitas,”pungkasnya.

 

Red/Ferry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *