Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, PPK di Gunungkidul Diminta Tingkatkan Kompetensi

Gunungkidul, www.Cakrarajawali.com – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (22/9/2025). Kegiatan ini menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan integritas PPK dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul, Joko Hardiyanto, menyampaikan bahwa aturan terbaru, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2025 yang terbit April lalu, mengamanatkan PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Hal itu dipertegas dengan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022, yang mewajibkan PPK memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Level C, dengan syarat minimal lulus sertifikasi PBJ level dasar (Level 1).

“Di Gunungkidul, sebagian besar PPK perangkat daerah dijabat langsung oleh pengguna anggaran atau kepala perangkat daerah. Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang dikuasakan kepada kuasa pengguna anggaran,” ujar Joko.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sosialisasi ini menjadi krusial karena adanya Surat Edaran LKPP Nomor 1 Tahun 2025, yang mempertegas kewajiban PPK memiliki sertifikat kompetensi. Aturan tersebut juga menekankan pentingnya pemahaman manajemen kontrak, integritas penggunaan akun SPSE, hingga penilaian kinerja penyedia.

Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berisi paparan upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Sesi kedua membahas perencanaan pengadaan dan penilaian kinerja penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto menyampaikan mengenai upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa agar para pejabat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Sesuai Pasal 11 Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, tugas PPK mencakup menyusun perencanaan pengadaan, melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, menetapkan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, menyusun rancangan kontrak, serta menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). PPK juga berwenang menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, menetapkan tim atau tenaga ahli, melakukan e-purchasing di atas Rp200 juta, serta menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa. Selain itu, PPK bertanggung jawab mengendalikan kontrak, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan, menjaga keutuhan dokumen, dan melakukan penilaian kinerja penyedia.

Lebih lanjut, Pasal 20 ayat (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa, PPK wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, kecil, serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menegaskan bahwa masih banyak PPK, PA, dan KPA di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat kompetensi PBJ. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan kontrak.

“Masih banyak ditemukan keterlambatan kontrak, ketidaksesuaian volume pekerjaan, hingga pelanggaran prosedur pengadaan. Itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan administrasi kontrak, serta kurangnya kompetensi PPK,” kata Bupati.

Endah menambahkan, arahan dari KPK RI yang sempat diterima Pemkab Gunungkidul menekankan bahwa pencegahan lebih efektif daripada penindakan. Untuk itu, PPK, PA, dan KPA wajib meningkatkan kompetensi teknis agar pengelolaan PBJ lebih akuntabel.

“Bagi PPK, menjaga integritas dan menegakkan aturan adalah perjuangan nyata melawan praktik-praktik yang bisa merusak tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gunungkidul berharap PPK memahami tugas pokok mulai dari perencanaan, pelaksanaan, manajemen kontrak, administrasi keuangan, hingga mitigasi risiko hukum, teknis, maupun reputasi.

 

Pur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *