GARUT, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A-TGAI) Tahun Anggaran 2025 di Daerah Irigasi (D.I) Tonjong, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kembali menuai sorotan. Proyek senilai Rp195 juta dari APBN dengan masa kerja 90 hari ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hasil pantauan awak media di lapangan pada Jumat (5/9/2025) menemukan sejumlah kejanggalan. Material yang digunakan dinilai jauh dari standar mutu, seperti pasir bercampur tanah dan batu yang diambil dari sekitar lokasi, bahkan disinyalir hasil tambang ilegal.
Selain itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan. Para pekerja terlihat tanpa perlengkapan standar seperti helm, rompi, maupun sepatu khusus.
Kondisi ini memunculkan keraguan publik terkait kualitas serta keberlanjutan proyek irigasi yang semestinya menjadi penopang kebutuhan air bagi petani Desa Tanjungjaya.
Lebih jauh, dugaan penyimpangan makin kuat setelah pernyataan dari pelaksana pekerjaan, Mulyani, yang mengakui adanya potongan anggaran.
“Memang ada potongan 35% oleh saudara Arif karena dia pengusung proyek. Baru diberikan 25%, sementara sisanya 10% belum diserahkan,” ungkapnya.
Dugaan praktik pemotongan anggaran ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Publik kini mendesak instansi teknis terkait, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas anggaran untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Hal ini penting agar dana negara benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak sekadar menjadi ladang permainan oknum tertentu. Red/Tim