Bantul, www.Cakrarajawali.com – Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3APPKB) pada Tahun Anggaran 2025 melaksanakan sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung dengan nilai total miliaran rupiah.
Salah satunya adalah rehabilitasi Gedung Penyuluh Keluarga Berencana (KB) Kapanewon Pandak yang berada di kompleks Kantor Panewu Pandak, tepat di tepi Jalan Raya Srandakan, Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Putra Mataram dengan nilai kontrak sebesar Rp 342.419.000 dari total pagu Rp 1.639.737.000. Nomor kontrak tercatat 03/PPK.RBPKBA/SP/VII/2025, dengan waktu pengerjaan 150 hari kalender. Konsultan pengawas proyek adalah CV Bintang Utama.
Namun, saat tim kontrol media dari Radarnet.com dan Tribuncakranews.com melakukan pantauan lapangan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan.
Pekerja Tak Gunakan Mesin Molen
Di lokasi, para pekerja membuat campuran pasir dan semen untuk pasangan dinding bata secara manual tanpa mesin molen. Padahal, penggunaan mesin molen sangat penting untuk menghasilkan adukan yang homogen dan sesuai standar mutu.
Saat ditanya, salah satu pekerja mengaku tidak adanya molen di lokasi karena alat yang dimiliki kontraktor terbatas.
> “Proyeknya banyak pak, mesin molennya kurang, jadi di sini tidak pakai,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga menyebut nama mandor di lapangan adalah Mbah Surip, sementara pemilik CV kontraktor disebut bernama Pak Andi.
Abaikan Aspek K3
Lebih memprihatinkan lagi, pekerja yang memasang dinding di lantai dua gedung tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Saat ditanya mengenai hal ini, pekerja hanya terdiam. Kondisi tersebut jelas mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap proyek konstruksi.
Potensi Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Jika dalam kontrak atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dicantumkan kewajiban penggunaan mesin molen, maka tidak digunakannya alat ini dapat dianggap sebagai pelanggaran spesifikasi teknis. Akibatnya, hasil pekerjaan berpotensi ditolak, dikenakan penalti, atau bahkan kontrak dapat diputus oleh pihak terkait.
Selain mutu bangunan yang terancam tidak sesuai standar, praktik seperti ini menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan kualitas pengelolaan anggaran negara.
Desakan Pengawasan
Temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati dan Wakil Bupati Bantul, serta DPRD Kabupaten Bantul dalam fungsi pengawasan. Proyek yang dibiayai dari uang rakyat melalui pajak tidak boleh dikerjakan asal-asalan.
Tim kontrol media akan melanjutkan investigasi dengan mendatangi Kantor Dinas P3APPKB Bantul untuk meminta klarifikasi Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
(TIM/RED)