Proyek 1,3 Milyar Lebih Pembangunan SDN Sawah Girisekar Panggang Abaikan K3 dan Diduga Minim Pengawasan

Gunungkidul, www.cakrarajawali.com // Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pendidikan tengah melaksanakan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru, Toilet (Jamban) dan Halaman SDN Sawah Panggang dengan nilai kontrak Rp. 1.371.722.000.

Proyek tersebut memiliki waktu pelaksanaan 120 (seratus duapuluh) hari kalender dengan Nomor Kontrak : 35/Sawah/SD/2025 dengan pelaksana CV Fanugra Jaya Semesta dan Konsultan Pengawas oleh CV Harra Konsultan, untuk sumber dana dari APBD Kabupaten Gunungkidul.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Tim kontrol sosial media yang meninjau ke lokasi pekerjaan sesuai Maps di Padukuhan Sawah RT 03/05 Area Sawah, Girisekar, Panggang,

Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu Tanggal 23 Agustus 2025 sekira Pukul 15.00 WIB mendapati para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Padahal, kewajiban penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 ayat (1) yang mengharuskan pengusaha menjamin keselamatan tenaga kerja. Peraturan Menteri PUPR No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Sorotan lain muncul pada nahan material batu bata untuk dinding, terpantau dilokasi batu bata yang digunakan kwalitasnya rendah dan mudah pecah. Sementara itu, para pekerja yang membuat adukan pasir dan semen tampak tidak menggunakan takaran yang sesuai standar.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan. Hal ini diduga bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan mutu yang diperjanjikan.

Jika terbukti lalai, kontraktor dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 95 ayat (1): Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Pasal 96 ayat (2): Apabila kelalaian mengakibatkan kerugian pada negara atau membahayakan keselamatan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang terbukti melakukan pelanggaran berat bisa dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah selama kurun waktu tertentu.

Yang lebih parah, saat tim kontrol media dilokasi pengerjaan tidak ditemukan pelaksana maupun pengawas proyek. Hal tersebut diketahui dari keterangan para pekerja. Tunggu investigasi lanjut tim kontrol media yang akan mengkonfirmasi langsung pihak PPK proyek tersebut di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Hari Senin besok. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *