Wonosari, www.Cakrarajawali.com – Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart Ngawen 2, Kepil, Ngawen, Gunungkidul. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp37 juta lebih.
Kejadian diketahui saat karyawan membuka toko pagi hari dan mendapati kondisi rak berantakan serta gudang terbuka. Setelah dicek, sejumlah barang seperti rokok berbagai merek, parfum, sabun, kopi, hingga DVR CCTV dinyatakan hilang.
Upaya pengungkapan dimulai pada Sabtu, 26 Juli 2025, ketika tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku lain dalam kasus berbeda. Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di Jalan Ngawen–Cawas, ditemukan alat-alat seperti linggis, bor manual, gergaji, obeng, dan tang yang biasa digunakan untuk membobol bangunan.
Hasil interogasi mengarah pada tiga tersangka utama pencurian Alfamart, yaitu:
Sdr. S P alias C (46), warga Playen
Sdr. T H alias A (53), warga Bogor
Sdr. M (49), warga Playen
Ketiganya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Gunungkidul di wilayah Gunungkidul dan Cilegon, Banten. Saat ini ketiganya ditahan di Polsek Tepus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku adalah membobol tembok menggunakan bor dan linggis untuk masuk dan menguras barang-barang dari dalam toko.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Beberapa mata bor dan linggis
Gergaji besi
Kaos yang dikenakan pelaku
Alat bantu lainnya yang digunakan saat beraksi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Laporan: Pur (*)