Petani Menjerit,..!! Dugaan Pupuk Bersubsidi di Ngargosari Harga Selangit, Pemerintah Diminta Tegas

Daerah, Dinas, Hukum, Kriminal27 Dilihat

CAKRARAJAWALI, SRAGEN, JATENG – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngargosari, Kabupaten Sragen, terus bergulir dan kini mengarah pada satu pertanyaan besar: di mana peran pengawasan. Praktik penjualan pupuk Urea di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pengikatan dengan pupuk organik, hingga pembebanan ongkos bongkar kepada petani, diduga terjadi tanpa adanya tindakan korektif dari pihak yang berwenang.

Fakta ini terungkap dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang dilakukan LSM LAPAAN RI.

Koordinator Lapangan Monev LSM LAPAAN RI, Joni Sudigdo, menyatakan bahwa jika dugaan praktik tersebut benar terjadi di lapangan, maka sangat sulit dipercaya tidak ada pihak pengawas yang mengetahui. “Distribusi pupuk bersubsidi itu sistemnya berlapis, dari produsen, distributor, pengecer, sampai ke petani. Ada penyuluh, ada pengawas, ada dinas. Kalau ini lolos, berarti ada yang tidak bekerja,” tegas Joni.

Pupuk Urea bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dengan HET Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per zak (50 kg), diduga dijual hingga Rp130.000 per zak. Selain itu, pupuk juga diduga ditumpangi pupuk organik dengan tambahan Rp30.000 per zak, serta ongkos bongkar dibebankan kepada petani. Seluruh praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan tata niaga pupuk bersubsidi.

Joni mempertanyakan peran penyuluh pertanian lapangan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pendampingan petani sekaligus pengawasan distribusi. Ia juga menyoroti peran Dinas Pertanian Kabupaten Sragen yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah tidak tahu, atau tahu tapi memilih diam,” ujarnya.

Selain itu, peran pengawas pupuk bersubsidi juga dipertanyakan. Dalam sistem distribusi, pengawasan seharusnya berjalan rutin, baik melalui monitoring lapangan maupun laporan berkala.

Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran yang berulang, muncul indikasi bahwa pengawasan tidak berjalan efektif, atau bahkan terjadi pembiaran.

Situasi ini diperparah dengan munculnya dugaan intervensi dari seorang oknum anggota LSM berinisial S yang menghubungi anggota LAPAAN RI dan meminta agar persoalan ini tidak lagi dipermasalahkan. Oknum tersebut mengaku berasal dari dinas terkait dan mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan kepala dinas. Hal ini menambah kecurigaan adanya jejaring kepentingan yang berpotensi menghambat penegakan aturan.

Ketua Umum LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menilai bahwa lemahnya pengawasan dalam kasus ini merupakan alarm serius. Menurutnya, pupuk bersubsidi bukan sekadar barang dagangan, tetapi instrumen negara untuk menjaga ketahanan pangan. “Kalau pengawasan lemah atau sengaja dilemahkan, maka yang dikorbankan adalah petani. Ini bukan kesalahan kecil, ini kegagalan fungsi,” tegas Kusumo.

Kusumo juga mempertanyakan peran inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan internal. Ia menilai, inspektorat seharusnya proaktif ketika muncul indikasi penyimpangan, bukan menunggu kasus membesar. “Kalau sudah ada laporan, sudah ada temuan, tapi tidak ada gerak, itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, LAPAAN RI mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, pengawas pupuk bersubsidi, penyuluh pertanian, serta inspektorat untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.

LAPAAN RI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pola distribusi pupuk bersubsidi di Desa Ngargosari.

“Pengawasan itu bukan formalitas. Kalau hanya ada di atas kertas, tapi tidak hadir di lapangan, maka penyimpangan akan terus tumbuh. Kami minta ini dibuka terang, jangan ditutup-tutupi,” tutup Kusumo. (Red)

SUMBER : LSM LAPAAN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *