Permintaan Klarifikasi Media Mandek, Akuntabilitas Dinas PU Kabupaten Semarang Dipertanyakan

Tak Ada Jawaban Hingga Tenggat UU KIP, Klarifikasi 1Pena.id ke Dinas PU Menggantung

Daerah, Dinas9 Dilihat

Kab Semarang, cakra rajawali.com — Upaya redaksi 1Pena.id untuk memperoleh tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang terkait sejumlah temuan lapangan hingga kini belum mendapat respons. Kamis, 18/12/2025

Surat klarifikasi/konfirmasi yang dikirimkan pada 1 Desember 2025 tidak kunjung dijawab oleh Kepala Dinas PU maupun pejabat terkait lainnya.

Surat tersebut dinyatakan telah diterima oleh Wahyu, petugas security kantor Dinas PU, pada hari yang sama. Ia mencatat dokumen dan memastikan bahwa surat akan diteruskan kepada bagian tata usaha serta pimpinan.

Namun, setelah beberapa hari berlalu, tidak ada balasan melalui surat resmi, panggilan telepon, maupun penjadwalan wawancara.

Permohonan klarifikasi tersebut memuat sejumlah poin penting terkait dugaan ketidaksesuaian teknis dan detail pekerjaan pada beberapa proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PU Kabupaten Semarang.

Redaksi 1Pena.id mengajukan permintaan klarifikasi sesuai prosedur jurnalistik untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berpijak pada asas keberimbangan.

Ketiadaan respons dari dinas publik ini memunculkan sorotan terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja.

Undang-Undang Pers juga menegaskan hak media mendapatkan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi 1Pena.id tetap membuka ruang bagi pihak dinas untuk memberikan penjelasan guna memenuhi hak publik atas informasi yang transparan dan berimbang.

(Redaksi 1pena.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *