Pemotongan BLTS Kesra di Kedungdowo Kulon Dikembalikan, Kalurahan Pampang Lakukan Evaluasi

Daerah, Dinas25 Dilihat

Gunungkidul, www.cakrarajawali.com — Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Sosial Kesejahteraan (BLTS Kesra) terjadi di Padukuhan Kedungdowo Kulon, Kalurahan Pampang, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 25 Penerima Manfaat (PM) dilaporkan mengalami pemotongan bantuan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang.

Dana BLTS Kesra tersebut sebelumnya disetorkan oleh para penerima manfaat melalui struktur kewilayahan, mulai dari tingkat RT hingga dukuh, dengan dalih pemerataan bantuan. Praktik tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat secara utuh.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemerintah Kalurahan Pampang mengambil langkah cepat dengan mengembalikan seluruh dana hasil pemotongan kepada para PM. Pengembalian dana dilaksanakan pada Sabtu (13/12/2025) bertempat di Balai Padukuhan Kedungdowo Kulon. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh para penerima manfaat, warga setempat, serta aparatur kalurahan.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, proses pengembalian dana juga dilengkapi dengan berita acara resmi yang ditandatangani pihak kalurahan dan padukuhan. Berita acara tersebut menjadi bukti bahwa dana BLTS Kesra telah dikembalikan sepenuhnya kepada masing-masing penerima manfaat.

Lurah Pampang, Saiful Khohar, saat ditemui awak media di Kantor Kalurahan Pampang, Senin (15/12/2025), menjelaskan bahwa kebijakan pengembalian dana tersebut merupakan langkah tegas pemerintah kalurahan untuk menyelesaikan persoalan sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mengambil kebijakan untuk mengembalikan seluruh dana BLTS Kesra yang sempat dipotong. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kalurahan dan bahan evaluasi bersama agar penyaluran bantuan sosial ke depan benar-benar sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bantuan sosial dari pemerintah tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun dan harus diterima secara penuh oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah Kalurahan Pampang juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan kepada perangkat dan unsur kewilayahan agar penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *