Pelaksanaan Proyek Rehab Gedung TU/Guru SMPN 3 Imogiri Diduga Abaikan K3, di Lokasi Tak Tampak Mesin Molen

Proyek CV Elegant di SMPN 3 Imogiri Diduga Abaikan Nyawa Pekerja, Tak Ada APD dan Mesin Molen

BANTUL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM — Proyek rehabilitasi ruang Tata Usaha (TU) dan ruang guru di SMP Negeri 3 Imogiri, Kabupaten Bantul, diduga mengabaikan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Pantauan awak media di lokasi, Jalan Imogiri–Panggang, Dusun Lanteng 2, Selopamioro, Imogiri, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan seluruh pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan keselamatan kerja.

Selain itu, tim juga tidak menemukan keberadaan mesin molen untuk mengaduk material pasir dan semen. Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek mengaku bahwa mesin molen baru akan datang pada malam hari.

“Nanti malam mas, mesin molen baru datang,” ujar pelaksana proyek di lokasi.

Terkait tidak digunakannya APD, pelaksana berdalih bahwa para pekerja enggan mengenakannya karena merasa gerah dan ribet.

“Mereka gak mau pakai, gerah dan ribet katanya,” ungkapnya.

Diketahui dari papan proyek, kegiatan rehabilitasi ruang TU dan guru SMPN 3 Imogiri tersebut menelan anggaran sebesar Rp182.741.100,00, bersumber dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Proyek dikerjakan oleh CV. Elegant dengan masa pengerjaan 90 hari kalender, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV. Kadung Karya Konsultan.

Sebelumnya, salah satu anggota tim media juga telah mencoba memberikan masukan kepada Kabid SMP Disdikpora Bantul melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10/2025). Namun, pejabat tersebut menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan proyek dan memastikan semua berjalan sesuai prosedur.

Kewajiban penggunaan dan penyediaan APD telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf f, yang mewajibkan pengurus menyediakan serta memastikan penggunaan APD di tempat kerja.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1), yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Permenaker No. 5 Tahun 2018, yang mengatur standar keselamatan kerja dan kewajiban perusahaan meminimalisir risiko fisik.

Pelaksana proyek yang terbukti abai terhadap penerapan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim kontrol media berencana melanjutkan investigasi ke Dinas Dikpora Kabupaten Bantul untuk meminta tanggapan resmi Kepala Dinas terkait dugaan kelalaian penerapan K3 di proyek tersebut. Red/Pur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *