Solo, Selasa 9 Desember 2025 — Yudi, warga Solo yang sebelumnya pernah mengadu ke Komisi III DPR RI terkait perkara hukum yang menimpa anaknya, kini kembali menghadapi persoalan hukum. Rumah warisan yang selama ini ditempatinya didatangi pihak Bank BNI, meskipun Yudi menegaskan tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan pihak perbankan tersebut.
Menurut Yudi, rumah tersebut merupakan harta warisan keluarga yang berasal dari neneknya, kemudian beralih kepada ayahnya, dan selanjutnya dihibahkan secara sah kepadanya. Selama ini rumah tersebut tidak pernah disengketakan.
Namun Yudi mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 651, SHM Nomor 2613, dan SHM Nomor 5328 diduga telah berubah kepemilikan dan tercatat atas nama pihak lain berinisial ATFK.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak pernah memberi kuasa, dan tidak pernah datang ke notaris atau PPAT terkait perubahan sertifikat tersebut,” ujar Yudi.
Yudi juga menyatakan telah mengonfirmasi kepada ahli waris lain, yang memastikan tidak pernah menandatangani dokumen, memberikan persetujuan, maupun hadir dalam proses peralihan hak atas sertifikat dimaksud.
Perubahan kepemilikan tanpa persetujuan ahli waris ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi pertanahan dan potensi perbuatan melawan hukum, baik dalam proses peralihan hak, penerbitan akta, maupun penggunaan sertifikat sebagai dasar hubungan hukum dengan pihak perbankan.
Kuasa hukum Yudi, Ferdinand dan Anggoro, menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak kliennya. Menurut keduanya, hak atas tanah dan bangunan tersebut akan dimintakan kembali melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan meminta pengembalian hak klien kami dan menempuh upaya hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Ferdinand dan Anggoro.
Pihak Yudi dan kuasa hukumnya juga akan meminta klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris atau PPAT terkait, serta pihak Bank BNI.
Apabila tidak terdapat penyelesaian yang jelas dan transparan, proses hukum akan segera ditempuh guna memastikan perlindungan hak atas rumah warisan tersebut.








