Mahasiswa Magang FH UNIMMA Ikuti Sidang Perkara PMH di Pengadilan Negeri Wonosobo

Sidang PMH di PN Wonosobo Jadi Sarana Praktik Nyata bagi Mahasiswa FH UNIMMA

WONOSOBO, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // Pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, terjadi kecelakaan serius di depan SMK Kesdam IV Diponegoro Magelang. Pengemudi mobil Daihatsu Terios hitam, membuka pintu dari sisi pengemudi saat parkir di tepi jalan, sehingga sepeda motor yang dikendarai seorang anggota TNI, menabrak pintu tersebut.

Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka serius pada otak, termasuk perdarahan dan peningkatan tekanan otak yang mengakibatkan gangguan fungsi kognitif dan emosional permanen.

Korban harus menjalani operasi dan perawatan intensif, mengalami cacat permanen yang berdampak besar pada kualitas hidup dan keluarganya. Istri korban harus mengambil peran sebagai kepala keluarga.

Sekaligus perawat penuh waktu dengan dampak psikologis dan sosial yang berat. Selain kerugian fisik dan psikologis, kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah untuk biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan.

Kasus ini telah diproses secara pidana dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta kepada tergugat, yang sudah dijalankan.

Penggugat mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi materiil Rp500 juta dan imateriil Rp1 miliar serta penyitaan jaminan harta tergugat dan penetapan dwangsom jika putusan tidak dilaksanakan.

Dalam perkara ini, Para Penggugat menuntut ganti rugi dengan menggugat perdata atas perbuatan melawan hukum akibat kelalaian Tergugat saat membuka pintu mobil secara tiba-tiba sehingga menyebabkan kecelakaan serius yang mengakibatkan cedera otak pada Penggugat I.

Dalam perkara ini Penggugat I selaku korban dengan istrinya sekaligus Pengggat II menggandeng Kuasa Hukum M. Hassan Latief, SH., MH., yang memberikan pernyataan penting mengenai kondisi korban. Beliau menjelaskan bahwa luka yang dialami korban sangat parah dan berdampak besar pada kualitas hidupnya.

“Kondisi korban yang masih belum stabil mengharuskan istrinya mengambil peran sebagai pencari nafkah utama sekaligus perawat, sehingga tuntutan ganti rugi ini harus diupayakan secara maksimal untuk meringankan beban keluarga,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kewajiban magang, mahasiswi juga membantu dalam penyusunan daftar alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Alat bukti tersebut antara lain meliputi visum et repertum dari Rumah Sakit TK.II dr. Soedjono Kota Magelang, hasil CT Scan yang menunjukkan perdarahan otak frontal, dokumentasi biaya pengobatan, serta bukti kronologis kecelakaan yang rinci.

Melalui keterlibatan ini, mahasiswi mendapatkan pengalaman langsung mengenai proses hukum dan pentingnya kejelasan serta kecermatan dalam penyampaian bukti untuk memperkuat gugatan perdata, khususnya dalam kasus yang beririsan dengan aspek pidana, mahasiswi Unimma memperoleh pemahaman mendalam tentang proses hukum dan pentingnya bukti yang kuat untuk memperkuat gugatan perdata, terutama dalam perkara yang beririsan antara aspek pidana dan perdata seperti kasus ini.

Penulis:

1. Khansa Zakiyya Nur Aini

2. ⁠Maulidia Chairunnisa

3. ⁠Hilmy Nuruz Zahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *