YOGYAKARTA, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Menindaklanjuti pertambangan ilegal yang seringkali terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Pemberatansan Korupsi melakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung Pracimasana, Komplek Kantor Gubernur DIY, Rabu (30/07/2025).
“Koordinasi ini sebagai bentuk tindak lanjut untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal karena sangat merugikan dan merusak lingkungan,” ujar Kepala Kanwil 3 KPK
Ia menambahkan, dengan penandatanganan komitmen oleh Kepala Daerah se-DIY diharapkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan dari setiap daerah untuk menertibkan para penambang ilegal termasuk salah satunya Kabupaten Gunungkidul yang dalam kesempatan tersebut Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih juga hadir.
“Dengan arahan dari Gubernur DIY, dan yang terdeteksi dari kami ada 12 tambang ilegal besar dan kita mendorong dari setiap daerah untuk menertibkan dengan menindaklanjuti perijinannya,” kata
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap dengan adanya kesepakatan ini kedepan tidak ada yang ilegal lagi dan semua memiliki perijinan.
“Dengan catatan Pemda juga harus menyiapkan tempat tempat yang sudah ditentukan yang boleh ditambang dimana saja, kalau sudah ditentukan kemudian dikavling selanjutnya mereka boleh menambang sesuai tempat yang sudah ditentukan.” tutur Sri Sultan.
Lebih lanjut, Sri Sultan menekankan apabila ada penambang besar yang masuk harus melibatkan penambang kecil sehingga dapat dilakukan bagi hasil dan masyarakat sekitar juga mendapatkan penghasilan tambahan.
“Ini juga harus dikoordinasikan dengan Kalurahan setempat sehingga adil secara pembagiannya untuk masyarakat.” tambahnya.
Pembatasan dengan mengkavling wilayah yang sudah ditentukan juga diharapkan agar mudah saat pengembalian kondisi setelah tidak dipakai, dan pemanfaatan oleh masyarakat sekitar diharapkan dapat menambah serta meningkatkan masyarakat yang memanfaatkan tambang secara legal.
Pur