Koordinator TPR Dipecat, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Dana Retribusi Wisata Pantai

GUNUNGKIDUL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM |Dugaan kasus penggelapan dana setoran retribusi wisata terjadi di Pantai Gesing, Kalurahan Girikarto, Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 juta.

Kasus ini baru terungkap pada akhir tahun 2025. Uang setoran retribusi tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum koordinator petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) setempat berinisial M.

Lurah Girikarto, Sumardiyono, membenarkan adanya kasus dugaan penggelapan tersebut. Namun ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan oleh yang bersangkutan bersama dinas terkait.

“Uang yang diselewengkan sekitar Rp 90 juta,” ujar Sumardiyono Rabu (08/04/2026).

Ia menjelaskan, dana yang diduga digelapkan itu telah dikembalikan oleh oknum koordinator TPR usai kasus terbongkar. Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai sanksi tegas.

Sebagai tindak lanjut, oknum koordinator TPR tersebut telah diberhentikan dari jabatannya.

“Setelah itu langsung dipecat,” tegas Sumardiyono.

Peristiwa ini menjadi catatan serius dalam hal pengelolaan retribusi di kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul.

Meskipun kerugian daerah telah dikembalikan, namun adanya kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan uang setoran retribusi yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul. Red/Pur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *