GARUT, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan dugaan manipulasi data yang sangat mengkhawatirkan. Kali ini terjadi di SMAS YASHMIKA, sebuah sekolah menengah atas swasta yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Diduga kuat telah terjadi mark up jumlah peserta didik atau keberadaan “siswa siluman” dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang menjadi acuan utama pemerintah dalam penyaluran dana BOS.” Kamis, 17 Juli 2025.
Keterangan dari pihak sekolah yang diwakili Stap Bendahara Inisial “D” Menyampaikan jumlah yang diakui sekitar 200 siswa tercatat aktif namun dalam Dapodik mencapai 220 siswa, namun secara faktual hanya terdapat 57 siswa aktif yang belajar secara langsung di sekolah. Sementara itu, 167 siswa lainnya diklaim sebagai siswa jarak jauh (JJ) atau daring yang sebagian besar berasal dari luar wilayah, dan keberadaan mereka diragukan secara administratif dan faktual.
Dengan angka tersebut, maka terdapat indikasi bahwa puluhan hingga ratusan siswa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara nyata alias diduga kuat sebagai “siswa siluman.”
Dari data yang diperoleh, Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima sekolah untuk tahun anggaran 2023/2024 tercatat mencapai Rp 235.500.000, berdasarkan 157 siswa yang diinput sebagai penerima.
Dari dana BOS tersebut, tercatat Rp 109.000.000 dialokasikan untuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan. Namun transparansi besaran dan dasar pembayaran honor tersebut, mengingat jumlah tenaga pengajar serta siswa aktif tidak mencerminkan kebutuhan sebagaimana yang tercatat dalam laporan penggunaan anggaran.
Untuk anggaran BPMU sekitar Rp. 120.000.000. yang di terima oleh sekolah SMAS YASHMIKA hanya di terima Rp.80.000.000.00 meneurut keterangan bendahara sekolah
”Lebih jauh lagi, keberadaan dana BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal) yang nilainya sekitar Rp 80.000.000 untuk tahun anggaran sekarang yang kami terima”Pungkas bendahara
Dan diperkuat oleh ketua Yayasan Millah Kahuripan Agus Supriadi yang merupakan seorang ASN Kepala Sekolah disalah satu SMPN Dan menjadi PLT disalah satu SMPN diwilayah yang berbeda
Lanjut agus supriadi melalui chat whatsapp saat dikirim berita pertama di Media Fajarnewsgarut.online menyebutkan “Pada prinsipnya data pada Media tersebut tidak benar. Kami siap mengklarifikasinya.
Kami berharap dan ajurkan agar berita tersebut tidak dimunculkan/diekspos di media tanpa klarifikasi kami. Jika hal tersebut terjadi, nama baik kami, baik sebagai pribadi maupun lembaga akan menjadi tercemar”
”Diantos serat resmi ti Dinas terkaitna, supados tiasa klarifikasi.” Ujar agus dengan bahasa sunda
Hal ini menimbulkan dugaan maladministrasi berat, mengingat aturan melarang pejabat struktural menduduki dua jabatan strategis dalam waktu bersamaan, apalagi jika lintas status antara sekolah negeri dan swasta.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 49 Ayat (1): “Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah. dan masyarakat.”
Pasal 50 Ayat (6): “Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat berhak memperoleh sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Implikasi: Manipulasi data siswa untuk memperoleh dana BOS merupakan pelanggaran terhadap asas kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas pendidikan.
2. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Pasal 5 dan 6: Penyaluran dana BOS dilakukan berdasarkan data siswa yang diinput di Dapodik.
Pasal 21 Ayat (2): Kepala sekolah wajib menyusun laporan penggunaan dana dan mempertanggungjawabkannya.
Jika data Dapodik direkayasa, maka kepala sekolah dan ketua yayasan bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Jika terbukti ada penggelembungan data untuk memperkaya sekolah/yayasan secara melawan hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 17 dan 18: Setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugasnya secara profesional, tidak menyalahgunakan wewenang.
Pasal 20: Larangan rangkap jabatan pada jabatan struktural yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Perlunya ada audit dan Pemeriksaan Mendalam, dengan adanya sejumlah indikasi kuat maladministrasi, dugaan siswa fiktif, mark up data BOS, dan rangkap jabatan, kami mendesak agar
Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan audit investigasi, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian, Jika benar terjadi, ini bukan sekadar kelalaian administratif, namun tindak pidana korupsi dan pelanggaran terhadap prinsip integritas dunia pendidikan khususnya wilayah kabupaten garut.
Sumber : KPP dan Redaksi