Magelang, www.cakrarajawali.com // Selasa, 5 Agustus 2025 — Suasana Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang hari ini tampak berbeda dari biasanya. Puluhan truk dan sopir terlihat memenuhi area sekitar pengadilan sejak pagi, menunjukkan aksi solidaritas terhadap rekan mereka, Adi Ricardi, yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polresta Magelang.
Agenda sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akhirnya mencapai keputusan. Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak Adi Ricardi.
“Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Magelang telah sesuai prosedur hukum dan sah.”
Putusan ini sontak memicu rasa kecewa di kalangan sopir yang sejak pagi menanti hasil sidang. Meski begitu, mereka tetap menunjukkan sikap tertib dan tidak melakukan aksi anarkis.
“Kami kecewa, tapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus kawal proses ini sampai rekan kami mendapat keadilan,” tegas salah satu sopir kepada wartawan.
Sorotan Terhadap Kinerja Aparat
Kasus Adi Ricardi kini menjadi perhatian publik, menyusul adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polresta Magelang. Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., maupun Kanit Unit II Tipidter Iptu Rosyid Khotibul Umam, masih belum memberikan pernyataan resmi.
Sorotan juga datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara yang diwakili oleh Sugiyono SH. Dalam orasinya, ia meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menyasar satu pihak saja.
“Kalau memang mau bersih-bersih, jangan cuma satu orang yang jadi korban. Periksa semua depo. Jangan ada tebang pilih!” tegas Sugiyono SH.
Perlawanan Hukum Berlanjut
Ditemui usai sidang, Adi Ricardi menyatakan akan terus melakukan upaya hukum guna melawan dugaan tindakan semena-mena dari pihak Polresta Magelang. Sementara itu, Radetya, S.H., selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya.
“Kita belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan diambil. Masih akan kami diskusikan terlebih dahulu,” ujar Radetya.
Yang jelas dalam putusan ada kejanggalan yakni point BAP yang dari awal Adi Rikardi menyampaikan bahwa tidak ada isi BAP yang berbunyi sebagai pemilik depo akan tetapi cuman sebagai admin depo Barokah Kaliputih. Akan tetapi hakim tidak menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.
Aksi yang dilakukan para sopir dan pendukung hari ini menjadi pengingat bahwa suara masyarakat, terutama dari sektor akar rumput seperti pekerja tambang dan sopir truk, tidak boleh diabaikan. Di balik debu tambang dan dentuman mesin, ada perjuangan panjang atas nama keadilan. M Soleh(*)