Gratifikasi Kepentingan Lebih Kuat dari Aturan? Distaru & APH Diduga Tutup Mata pada Skandal Sultan Agung 79

Distaru Kota Semarang & Aparat Penegak Hukum

SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Pembangunan Rumah Makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Gajahmungkur, Semarang, makin memicu tanda tanya besar. Proyek di atas lahan 2.254 m² itu sudah terbengkalai lebih dari setahun. 3/9/2025.

Dugaan pelanggaran PBG, sempadan jalan, hingga sempadan gedung terang-benderang, namun anehnya penegakan hukum mandek.

Publik menduga ada “gratifikasi kepentingan” yang membuat Distaru Kota Semarang dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah kehilangan taring.

Fakta Penyimpangan yang Tak Terbantahkan

Bangunan seluas 696 m² (atas nama Kristianto H) dan 1.297 m² (atas nama Nyauw Farida) nyata-nyata tidak sesuai dokumen teknis Distaru. Investigasi bahkan menemukan indikasi pelanggaran Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), aturan mendasar dalam tata ruang kota.

Namun, alih-alih menindak tegas, Distaru hanya berhenti pada SP1 (7 September 2023) dan SP2 (4 Oktober 2023). Tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian, seakan peringatan itu hanya formalitas tanpa makna.

Pembangunan Rumah Makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Gajahmungkur, Semarang, mangkrak.3/9

LAI BPAN: Ada Apa dengan Distaru?

Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan kasus ini sarat kejanggalan.

“Fakta di lapangan sudah gamblang. Kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘gravitasi kepentingan’ yang lebih kuat daripada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” tegasnya.

Pemilik & Kontraktor Hilang Jejak

Saat disambangi, keluarga Vito sebagai pemilik tak bisa ditemui. Kontraktor RAH pun berulang kali absen di kantornya. Publik semakin geram, sebab baik pemilik maupun pelaksana proyek seolah leluasa menghindar tanpa ada tekanan hukum.

Ujian Nyali APH dan Pemkot Semarang

Kasus mangkraknya rumah makan Sultan Agung 79 telah berubah menjadi cermin kebangkrutan tata kelola kota. Jika Distaru dan APH terus pasif, kecurigaan publik akan makin menguat bahwa ada permainan meja belakang yang melindungi proyek bermasalah ini.

Pertanyaan publik sederhana:

Apakah hukum masih berlaku untuk semua, atau hanya untuk rakyat kecil?

M Soleh (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *