CAKRARAJAWALI. COM, KARAWANG, JAWA BARAT — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Republik Indonesia Wilayah Persatuan Indonesia (DPP FERADI WPI) menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Organisasi advokat tersebut menilai pasal pidana yang saat ini diterapkan penyidik belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kekerasan, akibat yang ditimbulkan, serta fakta hukum yang terungkap.
Sikap tersebut disampaikan oleh Revan Pratama Wijaya, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. sebagai Koordinator Tim Pendampingan Perkara. Pernyataan disampaikan setelah pihaknya melakukan kajian hukum terhadap perkembangan penyidikan yang ditangani Polsek Majalaya, Karawang.
Dinilai Masuk Kategori Kejahatan Berat
FERADI WPI menilai peristiwa pembacokan tersebut merupakan kejahatan serius terhadap tubuh dan nyawa, dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan senjata tajam.
“Peristiwa ini bukan pelanggaran, bukan delik aduan, dan bukan tindak pidana ringan. Ini merupakan kejahatan serius yang mengakibatkan luka berat,” tegas Revan Pratama Wijaya.
Menurutnya, karakter peristiwa, cara penyerangan, serta akibat yang dialami korban menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.
Kajian Pasal Pidana Berdasarkan KUHP Baru
Berdasarkan kajian hukum internal, FERADI WPI menyampaikan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang dinilai relevan untuk diterapkan.
Pertama, terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, FERADI WPI merujuk Pasal 471 KUHP Nasional tentang kekerasan secara kolektif. Karena perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, pasal ini memuat unsur pemberatan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Kedua, perbuatan tersebut juga dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam KUHP baru, luka berat mencakup luka yang membahayakan nyawa, memerlukan tindakan medis serius, serta mengenai bagian vital tubuh.
Ketiga, FERADI WPI menyatakan tidak menutup kemungkinan penerapan pasal percobaan pembunuhan, apabila dalam proses penyidikan dapat dibuktikan adanya niat untuk menghilangkan nyawa korban. Penilaian ini didasarkan pada penggunaan senjata tajam, sasaran serangan pada bagian vital, serta cara penyerangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 53 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, dikurangi sepertiga karena sifat percobaan.
Penggunaan Senjata Tajam Masih Dapat Dijerat UU Darurat
Selain ketentuan KUHP Nasional, FERADI WPI menegaskan bahwa penggunaan golok dalam peristiwa tersebut juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang membawa senjata tajam tanpa hak.
Ketentuan tersebut masih berlaku dan memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sikap dan Langkah Lanjutan FERADI WPI
FERADI WPI menyatakan akan menempuh langkah keberatan resmi apabila penerapan pasal dalam perkara ini dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di lapangan.
“Kami akan mendorong agar penerapan pasal dilakukan secara cermat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada, sebagai bagian dari komitmen kami dalam mengawal penegakan hukum,” ujar H. Adang Bahrowi, S.H., Wakil Ketua Tim Penanganan Perkara DPP FERADI WPI.
FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara berkelanjutan agar penanganan perkara pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata berjalan objektif, proporsional, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Ajakan Pengawalan Publik oleh Insan Pers
Ketua Umum FERADI WPI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), Adv. Donny Andretti, turut mengajak seluruh pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam KAWAN JARI untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara tersebut.
“Saya meminta seluruh rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan KAWAN JARI untuk mengawal penanganan perkara tindak pidana yang dialami Ade Rojali, yang saat ini ditangani Polsek Majalaya, Karawang, Jawa Barat,” ujarnya.








