Dugaan Pungli di Satpas Polres Pekalongan Kota Mencuat, Propam Fokus Periksa Oknum

Satpas Polres Pekalongan Kota Dibayangi Praktik Pungli, Pemeriksaan Internal Digencarkan

Pekalongan Kota, Cakrarajawali.com // Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kota Pekalongan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat setelah beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan indikasi pelanggaran prosedur dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam video tersebut, seorang anggota Polri yang bertugas di Satpas SIM terlihat menghitung sejumlah uang dari pemohon SIM. Oknum itu bahkan menyebut nominal Rp650.000 untuk pengurusan SIM C, jauh di atas tarif resmi yang diatur pemerintah. Rekaman ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan dan efektivitas pengawasan internal.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan arahan tegas untuk memberantas pungli di setiap proses penerbitan SIM, yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Arahan itu menegaskan bahwa biaya penerbitan SIM wajib sesuai dengan ketentuan resmi tanpa adanya pungutan tambahan.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, oknum anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota yang terekam sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan langkah penegakan disiplin selanjutnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya.

Kasat Lantas hanya menyampaikan permintaan kepada awak media untuk tetap calm dan menunggu proses pemeriksaan internal yang saat ini sedang berjalan.

Sikap ini justru menambah perhatian publik terhadap transparansi penanganan kasus pungli di lingkungan Satpas, mengingat dampaknya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Kasus ini mengindikasikan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan dan etika pelayanan publik di Satpas. Jika tidak segera dibenahi, praktik seperti ini berpotensi menghambat upaya reformasi birokrasi dan pelayanan prima yang telah dicanangkan Polri. Red/Angga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *