CAKRARAJAWALI.COM, GARUT – Gelombang keresahan masyarakat Desa Tanjungmulya Kecamatan Pankenjeng Kabupaten Garut. kian memuncak. Warga menilai Kepala Desa Tanjung Mulya tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta diduga ingkar janji terhadap sejumlah komitmen yang sebelumnya disampaikan di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan.” Sabtu 3 Januari 2026.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Ketua RT dan RW, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Tanjung Mulya sempat menyampaikan berbagai janji melalui surat pernyataan dan perjanjian yang ditandatangani bersama BPD serta diketahui oleh pihak kecamatan. Namun hingga kini, janji-janji tersebut dinilai tidak pernah direalisasikan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah insentif RT dan RW yang disebut belum dibayarkan selama tujuh bulan. Selain itu, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikabarkan mencapai Rp130 juta, honor Kepala Desa, serta anggaran pembangunan Polindes, sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan pada akhir tahun. Namun hingga waktu berlalu, seluruh janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Ironisnya lagi Kepala Desa sempat menyampaikan secara terbuka di hadapan BPD bahwa seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan. Kenyataannya, hal itu dinilai tidak terbukti, sehingga memunculkan dugaan kebohongan publik serta pengabaian tanggung jawab jabatan.
Sikap BPD dan Camat Kecamatan Pakenjeng menjadi sorotan. Warga mempertanyakan tidak adanya langkah tegas, meskipun telah terdapat surat pernyataan resmi yang dibuat dan diketahui oleh kedua lembaga tersebut.
“Kalau memang tidak ada kerja sama, mengapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Surat pernyataan sudah ada, tetapi seolah dibiarkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan persepsi di tengah warga bahwa BPD dan pihak kecamatan terkesan tutup mata, bahkan dicurigai memiliki kepentingan tertentu, meski hal tersebut masih sebatas dugaan.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan pemotongan Dana IP yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes). Hingga saat ini, pembayaran dana tersebut disebut belum sepenuhnya diselesaikan.
Berdasarkan keterangan Bendahara Desa Tanjung Mulya, dana IP yang seharusnya disalurkan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru ditransfer ke rekening Sekdes.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Warga menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat menilai terdapat dugaanP elanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pasal 27: Kepala Desa yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur tata kelola keuangan desa agar dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai mekanisme.
BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Atas dasar keresahan tersebut, masyarakat Desa Tanjungmulya secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Inspektorat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), agar segera turun tangan.
Warga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan profesional terhadap seluruh dugaan penyalahgunaan anggaran serta kewenangan di Desa Tanjung Mulya.
Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tegas salah satu perwakilan warga.
Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dan adil dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa, sekaligus menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Tim Liputan








