Semarang, www.Cakrarajawali.com — 10 Oktober 2025. Pabrik mebel PT Ungaran Wanakarya yang berlokasi di Jalan Kemasan, Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, tengah menjadi sorotan publik. Perusahaan yang dikenal memproduksi garden furniture untuk pasar ekspor Amerika ini diduga terlambat membayar gaji karyawannya.
Informasi dugaan keterlambatan tersebut diungkapkan oleh salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, hingga hari ini sejumlah karyawan belum menerima gaji sebagaimana mestinya.
Saat awak media mencoba melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan, HRD PT Ungaran Wanakarya, Ibu Lia, menyampaikan bahwa seluruh hak karyawan sudah dibayarkan per 10 Oktober 2025.
“Per hari ini semua gaji sudah terbayar,” ujar Lia saat ditemui di ruang kantor PT Ungaran Wanakarya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Satpam , yang menyebut bahwa dirinya telah menerima gaji sejak 9 Oktober 2025.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuat awak media mencoba menggali lebih dalam. Sumber internal lainnya justru menegaskan bahwa pernyataan HRD tidak benar, dan hingga kini hak karyawan masih belum menerima upah.
Menanggapi hal itu, M. Soleh, Ketua Investigasi Lembaga GNP Tipikor DPW Jawa Tengah, menyayangkan terjadinya ketidakteraturan pembayaran gaji di lingkungan perusahaan besar tersebut.
“Jika benar masih ada keterlambatan pembayaran, kami akan segera bersurat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Bupati Kabupaten Semarang untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Semarang yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Jika benar PT Ungaran Wanakarya:
Menunda atau tidak membayar upah tepat waktu,
Maka perusahaan melanggar Pasal 93 UU 13/2003 dan Pasal 55 PP 36/2021,
Dengan sanksi administratif dan denda keterlambatan hingga 50% dari total gaji,
Serta berpotensi pidana jika tindakan tersebut dilakukan berulang atau mengakibatkan kerugian bagi pekerja.
Red/Sugiman