Dari Saksi Jadi Tersangka, Adi Dikawal Ratusan Sopir Truk: “Kami Tuntut Keadilan!”

Kabupaten Magelang, www.cakrarajawali.com // Kamis, 31 Juli 2025 – Suasana di sekitar Gempol, Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang mendadak dipenuhi deretan truk-truk pasir pada Kamis pagi ini.

Bukan antre mengisi muatan seperti biasanya, namun hari itu mereka berkumpul untuk satu tujuan: menuntut keadilan bagi rekan mereka, Adi Rikardi — seorang admin depo pasir — yang kini berstatus tersangka.

Yang pada hari ini menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Mungkid jam 13.00 wib yang beralamatkan di Jl. Soekarno Hatta No.9, Ngentan I, Sawitan, Kec. Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah 56511

Aksi solidaritas para sopir truk yang biasa mengambil pasir dari depo milik Bantar ini bukan tanpa alasan. Mereka merasa ada ketidakadilan dalam penanganan hukum yang menimpa Adi.

“Dia hanya pegawai, bukan pemilik. Kenapa malah dia yang dijadikan tersangka?” cetus salah satu sopir yang ikut mengawal sidang praperadilan Adi hari ini.

Dari Saksi Jadi Tersangka

Kasus ini bermula ketika Ardi dipanggil oleh Unit II Tipidter Polresta Magelang untuk dimintai klarifikasi soal legalitas depo tempat ia bekerja. Namun yang mengejutkan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka dengan no S.Tap/129/VII/RES.5.5/2025/Reskrim tertanggal 11 Juli 2025, tanpa kejelasan yang transparan.

Melalui kuasa hukumnya Radetya Andreti H.N, S.H. dan Rekan. Ardi kini tengah menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut. Sidang praperadilan pun digelar hari ini di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

“Bagaimana mungkin seorang pegawai bisa dijerat pidana atas legalitas tempat kerja, sementara ratusan depo dan tambang ilegal lain di Kabupaten Magelang justru dibiarkan bebas beroperasi?” ujar Radetya kepada awak media usai sidang.

“Tiga hal yang perlu di soroti oleh tim kuasa hukum adalah:

1. Pemohon tidak pernah di periksa sebagai calon tersangka.

2. Termohon kurang alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

3. Penyidikan yang di lakukan oleh penyidik Polresta Magelang cacat hukum. ”

Kinerja Aparat Disorot

Penetapan tersangka terhadap Adi memunculkan pertanyaan publik tentang kinerja aparat penegak hukum. Kuasa hukum Adi menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru dan tidak objektif.

“Ini bisa jadi preseden buruk. Kalau begini, besok-besok karyawan biasa pun bisa dijadikan tumbal atas pelanggaran perusahaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H dan Kanit Unit II Tipidter Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam, belum memberikan tanggapan resmi atas kasus ini.

Solidaritas Jalanan

Aksi damai para sopir truk hari ini menjadi simbol perlawanan dari akar rumput. Mereka tidak hanya mengantar muatan pasir setiap hari, tapi kini juga mengantar pesan: bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak terima kawan kami dikorbankan. Kalau memang ada yang salah, periksa seluruh depo, jangan pilih-pilih,” kata salah satu supir aksi solidaritas yang tidak mau di sebutkan identitasnya.

Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, dan berharap sidang praperadilan dapat membuka jalan bagi keadilan yang sebenar-benarnya untuk kebebasan rekan kami tanpa syarat, pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *