Dana Pendidikan Kebumen Milyaran Rupiah Diduga Bermasalah, Agus Pilih Bungkam

Ketua PGRI Agus Dituding Nikmati Fasilitas Ganda

KEBUMEN, WWW.CAKRARAJAWALI.COM | – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kabupaten Kebumen kembali mencuat. Salah satu temuan yang menjadi sorotan publik adalah pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Kebumen.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima dana BOS senilai Rp1,5 miliar ditambah pendapatan asli sekolah Rp737.676.000. Total anggaran yang mengalir mencapai miliaran rupiah. Pertanyaan besar pun muncul, apakah dana sebesar itu benar-benar dikelola sesuai aturan atau justru ada kebocoran masuk ke kantong oknum guru, kepala sekolah, hingga pengawas dinas?

Iuran PGRI Mencapai Rp2,8 Miliar/Tahun

Tidak hanya soal dana BOS, publik juga menyoroti iuran wajib anggota Paguyuban PGRI Kebumen. Berdasarkan catatan tahun 2016, jumlah anggota PGRI di Kabupaten Kebumen mencapai 8.911 orang.

Masing-masing anggota disebut diwajibkan membayar Rp27.000 per bulan (Rp17.000 + Rp10.000). Jika dihitung, total iuran mencapai sekitar Rp2,8 miliar per tahun.

Ketua DPC LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, SH,  pun bertanya, dana jumbo itu digunakan untuk apa, dikelola oleh siapa, dan disimpan di mana? Apalagi beredar rumor bahwa Ketua Paguyuban PGRI Kebumen yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Disdikpora, Agus, menikmati fasilitas ganda berupa dua kendaraan dinas mewah, gaji sertifikasi, hingga kewenangan mengatur kebijakan pendidikan dari materi ajar sampai penilaian.

Agus Bungkam Saat Dimintai Konfirmasi

Redaksi portalindonesianews.net sudah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada PLT, Agus selaku Ketua Paguyuban PGRI Kebumen sekaligus Kepala Disdikpora Kebumen. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respon sama sekali.

Padahal, beberapa poin pertanyaan penting sudah disampaikan, antara lain:

1. Benarkah rangkap jabatan yang dijalankan Agus, serta fasilitas apa saja yang melekat pada posisinya?

2. Apakah benar jumlah anggota PGRI mencapai 8.911 orang dengan iuran Rp27.000 per bulan?

3. Bagaimana mekanisme pemanfaatan dana Rp2,8 miliar per tahun?

4. Apakah benar dana PGRI digunakan untuk menutup masalah hukum/keuangan anggota?

5. Bagaimana sikap resmi Agus terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam penyusunan RABS (Rencana Anggaran Belanja Sekolah)?

6. Permasalahan Uang Iuran Paguyuban PGRI Kebumen

Pada saat terjadi kudeta kepengurusan DPC PGRI Kebumen oleh pihak yang ditunjuk Bupati, terdapat dana iuran paguyuban sebesar Rp60.000.000 yang disetorkan ke PGRI Provinsi.

Namun, setoran tersebut ditolak oleh PGRI Provinsi dengan alasan bahwa pihak yang menyerahkan uang itu tidak sah secara SK sebagai Ketua DPC PGRI Kebumen.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah:

Jika setoran tersebut ditolak, maka uang iuran sebesar Rp60 juta itu sekarang berada di mana?

Apakah dana tersebut masih berada pada pihak yang menyetorkan?

Apakah pernah diterima sementara oleh PGRI Provinsi lalu dikembalikan?

Ataukah ada penjelasan lain terkait status uang tersebut dalam laporan keuangan?

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut belum dijawab.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Jika benar terdapat pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan dana pendidikan, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 → menyebutkan. setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Pasal 12B UU Tipikor → pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap suap bila nilainya Rp10 juta atau lebih.

Pasal 368 KUHP → ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pemerasan atau pungutan liar.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah → tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun yang memberatkan wali murid.

Dengan dasar hukum tersebut, isu dugaan pungli, gratifikasi, hingga potensi korupsi di lingkungan pendidikan Kebumen tidak bisa dianggap sepele.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *